Aktivitas tambang ilegal di Kukar disinyalir kian meluas. Bagaikan bola liar, sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum saling lempar tanggung jawab.
TENGGARONG- Kondisi tersebut membuat Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Pradarma Rupang angkat bicara. Dia dengan tegas mengusulkan agar pejabat berwenang dicopot dari jabatannya.
Pemberhentian pejabat pengawas maupun penindak tersebut, kata dia, sebagai langkah tegas dari kepala daerah dalam memberi penilaian kinerja terhadap bawahannya. Aktivitas tambang liar yang masih marak menjadi indikasi adanya ketidakmampuan sejumlah pihak yang berwenang untuk menjalankan tugasnya.
Termasuk dalam melakukan fungsi pengawasan serta penindakan. “Kalau memang tidak mampu menjalankan tugasnya, sebaiknya dicopot saja dari jabatannya. Permasalahan lingkungan di Kukar saat ini tidak kunjung selesai,” tegasnya.
Ia mencontohkan, dalam Pasal 149 dan 150, Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Minerba diterangkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam Pasal 149, menurut dia, disebutkan bahwa selain penyidik pejabat polisi, PPNS yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara pada Pasal 150, lanjut Rupang, PPNS dapat menangkap pelaku tindak pidana kegiatan usaha pertambangan.
“Jadi, kewenangan di lingkungan pemerintah ini juga sangat besar. Begitu juga pejabat pengawas di instansi lingkungan hidup. Yang saat ini kewenangannya di tingkat kabupaten/kota. Jadi, pemerintah tidak hanya bisa melaporkan, tetapi juga bisa melakukan penindakan,” jelasnya.
Dia menerangkan, ruang hidup serta kenyamanan masyarakat saat ini kian sempit. Keberadaan aktivitas tambang ilegal patut dilakukan penyelesaian secara konsisten dan komprehensif. Berbagai dampak negatif seperti pencemaran udara, suara, hingga hauling di jalan raya menjadi dampak langsung yang dirasakan masyarakat.
Terpisah, Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum Kalimantan Annur Rahim menyebut, ruang geraknya pihaknya kini terkendala dengan wabah Covid-19. Ia pun tak menampik aktivitas tambang liar di Kukar kian marak. Sementara itu, ia berharap pengawasan serta pencegahan bisa dilakukan pemerintah daerah.
“Kami juga berharap pemerintah daerah bisa melakukan pencegahan. Sebab, tidak bisa hanya berharap dari kami,” ujarnya.
Sementara itu, dia menyebut pernah menangani kasus penambangan liar di Kukar meski belum menyentuh semua mafia tambang liar tersebut. “Kita juga sudah ada koordinasi dengan satgas yang dibentuk Kejati Kaltim. Artinya koordinasi yang kita lakukan juga berjalan terus,” imbuhnya lagi.
Sebelumnya, akademisi hukum tata negara asal Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mengatakan, saat ini konsistensi aparat pemerintah serta aparat penegak hukum masih lemah dalam penuntasan kasus tambang ilegal.
Mestinya, kata dia, akar persoalan yang menjadi penyebab tidak tuntasnya kasus tambang ilegal tersebut mesti dijawab. Termasuk setiap instansi pemerintahan dan aparat penegak hukum bisa berkolaborasi dan menuntaskan permasalahan secara komprehensif.