SAMARINDA–Pembangunan Pasar Baqa diklaim tidak sepenuhnya bermasalah. Ketika proyek medio 2014–2015 itu diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltim, ada temuan kekurangan fisik. Namun, itu bakal dibenahi sesuai jawabannya ke BPK kala itu.
Hal tersebut dituangkannya dalam nota pembelaan (pledoi) yang diajukan pada 27 Mei di Pengadilan Tipikor Samarinda. “Tak ada niatan saya membuat pekerjaan itu terbengkalai. Masih ada iktikad untuk menyelesaikannya. Hal itu tertuang dalam jawaban saya di BPK, dan hasilnya pemkot mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP),” ungkap Sulaiman Sade dalam persidangan virtual yang dipimpin Lucius Sunarto itu.
Selain itu, dia menyangkal seluruh tuduhan jaksa atas perannya sebagai aktor intelektual. Menurut dia, sebagai pengguna anggaran, tak bisa ikut campur ke semua tahapan, seperti yang disangkakan jaksa penuntut umum (JPU). Semisal mengatur lelang untuk dimenangkan Said Syahruzzaman, rekanan dan terdakwa lain dalam kasus ini. “Itu instansi yang berbeda, dan saya tak punya kewenangan mengatur,” tegasnya.
Begitu pun dengan dakwaan adanya aliran dana 8 persen dari nilai pagu senilai Rp 18 miliar kepada dirinya, turut disangkal karena tak pernah ada bukti atas tuduhan sepanjang persidangan bergulir. Dia meminta untuk majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus tersebut. “Intinya saya enggak merasa bersalah. Itu dijalankan sesuai aturan. Saya ajukan permohonan dibebaskan dari segala tuntutan,” tegas Sade.
Senada, Said Syahruzzaman dan Miftahul Khoir menyampaikan pledoi serupa. Mereka merasa tak merasa bersalah karena pembangunan itu sudah dibangun sesuai kontrak kerja sama yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Sade dituntut JPU Doni Dwi dan Subandi selama delapan tahun penjara beserta denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan pidana kurungan. Lalu ada uang pengganti yang diajukan sebesar Rp 1,1 miliar subsider tiga tahun kurungan penjara.
Untuk Miftahul Khoir, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) gedung pasar di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang, itu dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan pidana kurungan serta uang pengganti Rp 116 juta subsider tiga tahun.
Tuntutan tertinggi diberikan ke Said Syahruzzaman, rekanan yang mengerjakan tiga tahap pembangunan gedung tersebut selama 9 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Untuk uang pengganti kerugian negara yang dibebankan sebesar Rp 3,73 miliar subsider 3 bulan pidana penjara.
Sidang akan kembali bergulir pada 3 Juni mendatang dengan agenda tanggapan JPU. (ryu/dra/k8)