Pemkab Bentuk Gugus Tugas Pangan

- Jumat, 29 Mei 2020 | 14:29 WIB
JADI KONTROL: Gugus tugas punya peran pengawasan terhadap harga dan persediaan bahan pokok di daerah selama masa pandemi. ASEP SAIFI/KP
JADI KONTROL: Gugus tugas punya peran pengawasan terhadap harga dan persediaan bahan pokok di daerah selama masa pandemi. ASEP SAIFI/KP

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) bakal membentuk gugus tugas pangan. Hal itu demi melakukan pendataan ketersediaan sembako di pasar, termasuk melihat lonjakan harga. Agar di masa pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini tetap dapat terkontrol suplai kebutuhan pokok untuk masyarakat.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar menerangkan, pembentukan tersebut merupakan instruksi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Sekarang dihadapkan dengan pandemi, di samping ada gugus tugas penanganan penyebaran Covid-19. Ada juga lingkungan yang tidak boleh lepas, yaitu logistik," tegasnya.

Dia melanjutkan, logistik menjadi bagian penting menyangkut ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat. Daerah diminta oleh pusat untuk membentuk gugus tugas pangan agar dapat terkontrol setiap hari. "Tugasnya diminta melaporkan soal ketersediaan logistik wilayah. Artinya bahan-bahan kebutuhan pokok dan harganya setiap hari akan di-update," kata Tohar.

Tohar berharap, adanya gugus tugas pangan nanti dapat lebih memaksimalkan potensi petani lokal. Sementara untuk kebutuhan yang tidak ada di daerah harus didatangkan dari Pulau Jawa maupun Sulawesi, diklaim pencermatan nanti terletak pada alur distribusi.

"Moda transportasinya akan jadi perhatian. Dikhawatirkan adanya akumulasi terhadap harga. Kawan-kawan di kepolisian tentu sesuai tugasnya bagian dari penegakan. Siapa tahu ada oknum yang memanfaatkan momentum Covid-19 ini hingga melakukan penimbunan," sebutnya.

Disinggung soal ketersediaan pangan pada distributor lokal, Tohar menyebut, itu antara supplier dan stokis. Stokis besar dan supplier besar merupakan mitra.

"Biasanya kan mereka menyetok barang dalam satu tempat dan dikeluarkan sesuai permintaan pasar walau kewenangan mengeluarkan ada pada mereka. Namun, kami sebagai regulator mencermati informasi dan komunikasi dengan orang pasar, kemudian dengan para stokis dan supplier tersebut," pungkasnya. (asp/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X