Pemda Tak Bisa Buka Sekolah Secara Sepihak

- Jumat, 29 Mei 2020 | 14:17 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA– Usulan penundaan awal tahun ajaran baru 2020/2021 dipastikan tak akan terjadi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020 mendatang. Keputusan ini ditandai dengan dimulainya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2020.

Plt. Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, ada sejumlah alasan yang jadi pertimbangan terkait keputusan tersebut. Pertama, kelulusan siswa SMA, SMP dan sederajat yang telah diumumkan. Yang kemudian akan disusul pengumuman kelulusan siswa SD pada pekan depan. ”Artinya mereka ini sudah lulus, kalau diperpanjang (diundur tahun ajaran baru, red), ini mau dikemanakan,” ujarnya dalam konpers PPDB 2020 secara virtual (28/5).

Kedua, perguruan tinggi juga telah menetapkan bahwa kalender akademiknya tidak akan berubah. Hal ini sejalan dengan proses Saleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang telah dilakukan dan SBMPTN yang dijadwalkan bulan depan. “Jadi ini harus sinkron,” tegasnya.

Jika merujuk pada kalender pendidikan, tahun ajaran baru biasanya dimulai pada minggu ketiga Juli dan berakhir Juni tahun selanjutnya. Untuk tahun ini, awal tahun ajaran baru jatuh pada 13 Juli 2020. Kendati begitu, setiap provinsi diberikan kewenangan sendiri dalam menentukan dimulainya tahun ajaran baru di wilayahnya. Dengan catatan, hanya dipercepat atau ditunda satu minggu dari tanggal yang ditetapkan.

”Karena yang membuat kalender pendidikan secara detail itu pemerintah provinsi masing-masing. Bisa jadi masuknya tidak bersamaan,” papar Hamid.

Dimulainya tahun ajaran baru ini, lanjut dia, tidak berarti sekolah akan kembali dibuka. Lalu siswa berbondong-bondong datang untuk belajar di sana. Dia menegaskan, bahwa pembukaan sekolah ini masih dalam tahap pengkajian dan sangat bergantung dari rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sejauh ini, kata dia, yang pasti pada tahun ajaran baru nanti, sekolah di zona merah dan kuning akan dijalankan dalam bentuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) berbasis daring atau pun luring. Hal ini tergantung dari kesiapan daerah masing-masing.

Sementara untuk zona hijau, diakuinya, ada wacaana untuk diperbolehkan kembali mengadakan proses belajar mengajar di sekolah. Dengan syarat, telah mendapat rekomendasi dan persetujuan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurut Hamid, saat ini kegiatan belajar di sekolah memang masih dilakukan sejumlah sekolah yang berada di zona hijau. Di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) misalnya. Meski sudah ada edaran belajar dari rumah, mereka masih tetap mengadakan proses belajar mengajar dari sekolah.

Jika merujuk pada data Gugus Tugas Covid-19, saat ini terdapat 108 kabupaten yang dinyatakan sebagai zona hijau. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa belum ada kasus Covid-19 sama sekali dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.

”Yang menetapkan zona hijau itu semuanya diserahkan kepada Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan,” tegasnya. Detilnya, imbuh dia, bakal diumumkan oleh Menndikbud Nadiem Makarim minggu depan.

Dengan kata lain, pemda tidak bisa menetapkan secara sepihak kapan sekolah kembali dibuka. Semua harus ada persetujuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang paling mengetahui wilayah mana saja yang dinyatakan aman. Sedangkan Kemendikbud hanya memberikan regulasi berupa syarat dan prosedur yang harus dipatuhi oleh sekolah. Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan tim ahli dan para pakar kesehatan, termasuk dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengenai syarat dan prosedur bila sekolah dibuka.

Disinggung soal pemda yang nekat membuka sekolah secara sepihak, alumni niversity of Pittsburgh Amerika Serikat tersebut menegaskan bahwa akan ada sanksi yang diberikan. Namun, sanksi ini akan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Persiapan tahun ajaran baru juga mendapat tanggapan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). FSGI menilai bahwa pemerintah harus memastikan betul persiapan pembukaan tahun ajaran baru di tengah pandemi covid-19. Pemerintah pusat harus memelototi penanganan Covid-19 di tiap wilayah.

Wasekjen FSGI Satriawan Salim menyarankan seandainya kondisi penyebaran Covid-19 masih tinggi, sebaikanya opsi memperpanjang metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) adalah yang terbaik. Meski tidak akan menggeser tahun ajaran baru 2020/2021. ”Artinya tahun ajaran baru tetap dimulai pertengahan Juli, seperti tahun-tahun sebelumnya. Hanya pembelajaran dilaksanakan masih dengan metode PJJ,” katanya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X