Ratusan Perusahaan Diduga Langgar Aturan THR

- Jumat, 29 Mei 2020 | 12:59 WIB

JAKARTA – Sebanyak 336 perusahaan diduga melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, seluruhnya sedang diperiksa lebih lanjut untuk proses penegakan hukum.

Ida memaparkan, berdasarkan data Posko pengaduan THR Kemnaker mulai 11-25 Mei 2020, tercatat 453 pengaduan dari pekerja/buruh yang masuk. Rinciannya, sebanyak 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan. Dari jumlah tersebut, ada 336 perusahaan yang dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.

Ida mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas-dinas Tenaga Kerja terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pengawas ketenagakerjaan puns sudah diturunkan guna melakukan pemeriksaan ke lapangan. ”Saat ini kita telah koordinasikan dalam rangka penegakan hukum,” ujarnya (28/5).

Lebih lanjut dia menjelaskan, para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan yang sesungguhnya. Selain itu, memverifikasi dugaan pelanggaran pembayaran THR. Untuk tahap awal, pemeriksaan dugaan pelanggaran pembayaran THR ini akan difokuskan pada empat kategori pengaduan. Yakni,yang belum dibayarkan, belum disepakati, terlambat bayar, dan tidak dibayarkan.

”Nanti dicek, apakah perusahaan tersebut termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati, karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” papar Politisi PKB tersebut.

Selain itu, untuk kategori THR terlambat bayar. Apakah sebelumnya sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR dan mengapa tidak ditepati. Terakhir, kategori THR tidak dibayarkan yang akan diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR.

”Yang pasti, kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti. Sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” tegasnya. Total, terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Di mana, 1.237 orang diantaranya merupakan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 orang di tingkat Kementerian Ketenagakerjaan.

Terkait sanksi, Ida menegaskan, bahwa bagi perusahaan yang memang sengaja tidak membayar THR ada sanksi yang bakal dijatuhkan. Sanksinya beragam, mulai dari administratif berupa sanksi teguran tertulis hingga sanksi pembatasan kegiatan usaha.

”Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen,” ungkapnya. Denda ini nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Denda ini pun tidak serta merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. (mia)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB
X