LONDON– Bek Arsenal David Luiz bergabung di Emirates Stadium pada musim panas tahun lalu dengan kontrak sebesar GBP 7 juta (Rp 126,39 miliar) untuk dua musim. Namun nyatanya hal itu hanya terjadi jika ada klausul tambahan yang diteken oleh The Gunners-julukan Arsenal.
Sky Sports kemarin (28/5) menulis opsi dua tahun Luiz itu hanya terjadi jika sebelum musim 2019-2020 usai Arsenal sepakat memperpanjang kontraknya. Jika tidak maka bek 33 tahun itu bebas pergi.
Terdapat beberapa faktor yang disebut bisa membuat Luiz bertahan atau hengkang. Alasan bertahan yakni pujian pelatih Arsenal Mikel Arteta maupun Direktur Teknik Arsenal Edu atas performa Luiz.
Sejak Arteta memegang kendali tim Desember lalu, dalam 14 pertandingannya maka Luiz menjadi pilihan utama Arteta. Sementara tandemnya yang diubah-ubah. Hal ini menunjukkan vitalnya peran eks bek Chelsea dan PSG itu.
"David (Luiz) adalah seseorang yang selalu mencurahkan segala kemampuannya di setiap pertandingan. David juga mulai mengambil lisensi kepelatihan dan saya melihat pengalamannya akan sangat berguna di masa mendatang," tutur Arteta dikutip Forbes setelah Arsenal menang 2-0 atas Manchester United di matchweek ke-21 (1/1) lalu.
Sedangkan alasan untuk tak memperpanjang kontrak menurut The Guardian disebabkan karena masalah finansial. Seperti halnya semua klub di dunia, goncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini memang luar biasa.
Arsenal sendiri melakukan pemotongan gaji kepada para pemainnya untuk periode April dan Mei sebesar 12,5 persen. Dan Luiz termasuk salah satu pemain dengan gaji per pekan yang besar. Yakni GBP 120 ribu (Rp 2,16 miliar).
Lantas siapa yang akan menggantikan Luiz jika hengkang ? Para pandit menyebutkan bek Arsenal yang dipinjamkan ke Saint-Etienne musim ini yakni William Saliba pantas jadi suksesor Luiz.
Daily Mail menulis jika Arsenal cenderung akan memperpanjang kontrak Luiz setahun lagi melihat besarnya kontribusi Luiz di bawah Arteta. Dan Premier League memang mengizinkan pemain merenegoisasi kontrak jika kompetisi musim ini molor dari kesepakatan 30 Juni. (dra)