Mantan Staf Hasto Divonis Ringan

- Jumat, 29 Mei 2020 | 12:26 WIB

JAKARTA - Prediksi bahwa pengusutan kasus suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak maksimal akhirnya terjadi. Itu setelah hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis ringan mantan staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri. Perantara suap itu hanya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. 

Dalam putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 Mei 2020 itu hakim juga meminta Saeful membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ringan itu sejalan dengan tuntutan jaksa yang rendah. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut hakim memvonis Saeful dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan. 

Dalam putusan yang dibacakan, kemarin (28/5) itu hakim menyatakan Saeful bersalah dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku tersebut. Saeful terbukti melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut pihaknya sudah memprediksi bahwa vonis-vonis dalam perkara ini akan sangat rendah. Termasuk vonis Saeful. Menurut dia, vonis rendah itu tidak bisa dilepaskan dari kerja penuntutan KPK yang menganggap enteng perkara itu. "Buktinya, terdakwa hanya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara," ujarnya. 

Kurnia menilai KPK telah melunak dengan para pelaku korupsi dalam perkara ini. "Atau jika menggunakan kosa kata yang sedang populer saat ini bisa dikatakan bahwa KPK telah memasuki era New Normal di bawah kepemimpinan Komjen Firli Bahuri," tuturnya. Kondisi itu, kata dia, sama saja memaksa publik berdamai dengan ritme kepemimpinan KPK yang tidak ideal. 

Putusan itu semakin menambah daftar panjang vonis ringan perkara korupsi. Catatan ICW sepanjang tahun 2019 rata-rata vonis perkara korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. "Vonis-vonis ringan dalam perkara korupsi ini semestinya menjadi fokus bagi ketua Mahkamah Agung yang baru," imbuh dia. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X