Pemerintah Harus Tetapkan Daerah yang Sudah Terkendali

- Jumat, 29 Mei 2020 | 12:15 WIB

JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah menetapkan dan mempublikasi daerah-daerah dengan status berhasil mengendalikan wabah Covid-19. Data itu penting untuk mengambil kebijakan, khususnya terkait pelaksanaan ibadah.

Permintaan tersebut disampaikan Sekjen MUI Anwar Abbas kemarin (28/5). Anwar menuturkan perlu semacam data terpadu daerah-daerah yang berhasil mengendalian wabah Covid-19. ’’Data itu kan dasar untuk membuat kebijakan dan untuk melakukan sesuatu,’’ katanya. Seperti untuk menentukan suatu daerah masuk kategori hijau, kuning, atau merah.

Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi Wabah Covid-19, untuk daerah kategori hijau tetap wajib menjalankan ibadah. Khususnya ibadah shalat jumat di masjid. Tetapi tetap menjalankan protokol kesehatan.

Lebih lanjut Anwar menuturkan mereka akan melakukan kajian jaga jarak di masjid. Sebab mereka tetap ingin mematuhi protokol jaga jarak minimal satu meter. Ketentuan ini bisa menjadi persoalan di masjid yang selama ini jamaahnya membludak sampai keluar masjid saat pelaksanaan salat jumat.

Dia mengatakan banyak masjid yang dalam kondisi normal, pelaksanaan salat jumatnya membludak. Ketika nanti diterapkan ketentuan jaga jarak, bisa menyusahkan takmir dan jamaah sendiri. Untuk itu dia akan menyampaikan usulan kepada Komisi Fatwa MUI untuk mengkaji kemungkiknan pelaksanaan salat jumat di tengah wabah Covid-19 digelar secara bergelombang.

’’Misalnya gelombang pertama jam 12, (gelombang, Red) kedua jam 13, dan ketiga jam 13,’’ jelasnya. Pemberlakuan salat jumat bergelombang itu untuk mengakomodasi ketentuan jaga jarak. Dengan dibuat bergelombang, maka semua jamaah bisa tertampung di dalam masjid. Tidak perlu sampai meluber ke pelataran masjid.

Cara lainnya menurut Anwar adalah dengan menambah atau memperbanyak tempat penyelenggaraan salat jumat. Tempat tambahan ini sifatnya adalah sementara. Misalnya dengan memanfaatkan ruang pertemuan atau aula menjadi lokasi pelaksanaan salat jumat.

’’Hal ini penting dan perlu dikaji oleh Komisi Fatwa MUI agar umat dapat menyelenggarakan salat jumat dengan baik dan tenang,’’ jelasnya. Tanpa ada pengaturan seperti itu, Anwar mengatakan prinsip jaga jarak sulit akan diterapkan dengan baik. Sehingga bisa membayakan jamaah karena berpotensi menularkan virus Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan, pada kawasan yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat Jumat. ’’Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar’I yang menggugurkan kewajiban Jumat,’’ katanya.

Dia menegaskan dengan kondisi factual yang dijelaskan oleh ahli kompeten dan kredibel, umat Islam di daerah yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaan salat Jumat ini.

Asrorun juga menyinggung adanya kawasan yang sama sekali tidak ada penularan Covid-19 sejak awal. Terdapat 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada konfirmasi kasus positif Covid-19.

Dia mengatakan di dalam Fatwa MUI 14/2020 sudah tegas diatur. Bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat jumat. Serta boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyk. Seperti salat wajib lima waktu berjamaah, salat tarawih, dan salat Ied. Selain itu juga penyelenggaraan pengajian umum atau majelis taklim. Namun tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19. (wan)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB

ORI Soroti Pembatasan Barang

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB
X