Kasus Suap Proyek Jalan Nasional yang di-OTT KPK, Bawahan Dituntut 7 Tahun, Atasan 6 Tahun

- Kamis, 28 Mei 2020 | 16:29 WIB

SAMARINDAPembukuan kontraktor PT Haris Tata Tahta (HTT) menjadi bukti penting dalam perkara dugaan suap proyek preservasi jalan nasional SP3 Lempake-SP3 Sambera-Santan-Bontang-Sanggata. Darinya, ke mana saja kocek dari Hartoyo, pemilik PT HTT mengalir bisa diketahui. Termasuk adanya pemberian sejumlah uang ke Andi Tejo Sukmono alias ATj (pejabat pembuat komitmen/PPK) dan Refly Ruddy Tangkere (mantan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional/BPJN XII Balikpapan).

Kedua orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini pun dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Rabu (27/5). Refly jadi yang pertama menjalani persidangan. JPU KPK Agung Satrio Wibowo dan Wahyu Dwi Oktafianto menuntutnya dengan Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 18 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1(1) dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dia dituntut pidana penjara selama 6 tahun. Dikurangi masa tahanan sejauh ini. Lalu, ada denda Rp 250 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Serta uang pengganti senilai Rp 620 juta subsider 1 tahun pidana penjara. Pasal serupa juga disangkutkan ke terdakwa ATj. Yang berbeda, PPK proyek preservasi jalan ini dituntut selama 7 tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Untuk uang pengganti, dia dibebankan Rp 2,1 miliar subsider 2 tahun pidana penjara.

Dari tuntutan yang dibacakan itu, JPU menilai, keduanya jelas menerima hadiah atau uang atas jabatannya dalam proyek senilai Rp 155,5 miliar yang dimenangkan PT HTT. Bahkan, jauh sebelum lelang bergulir, Andi Tejo sudah berinisiatif agar perusahaan Hartoyo itu memenangkan lelang. “Dari menyarankan menaruh angka penawaran sekitar 80 persen dari nilai kontrak Rp 193,8 miliar,” kata JPU Agung membacakan tuntutan.

Ketika lelang harus diulang karena kesalahan administrasi, ATj kembali berinisiatif agar HTT tetap bisa mengungguli peserta lelang lainnya dengan menemui Roberto Timbul Sipahutar, koordinator Wilayah Kaltim, Kalbar, Kaltara Insektorat Jenderal Bina Marga KemenPUPR di Lampung medio 2018. ATj bahkan mengajak Hartoyo dan Totok Hasto Wibowo, kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional II Kaltim untuk mengkroscek kapasitas PT Angkasa Puri, kompetitor PT HTT dalam lelang tersebut.

Dari pertemuan itu, terdakwa Refly sempat ditelepon untuk menjalankan proyek yang digagas Kementerian PUPR itu sesuai aturan. Jika tak ingin terseret ke meja hijau. Kontrak kerja sama mengerjakan proyek tersebut diteken medio Agustus 2018. ATj kembali mengambil inisiatif untuk menunjuk langsung sub proyek. Di antaranya, pemangkasan semak dan pemasangan batu kali. “Dan terdapat 62 transaksi tunai dan transfer yang mengalir ke ATj untuk masalah fee dan biaya proyek tersebut seperti yang tertuang dalam pembukuan PT HTT,” lanjutnya menerangkan.

Transfer itu tak hanya langsung ke rekening Atj. Ada pula ke rekening lain atas nama Budi Santoso yang diketahui rekening milik terdakwa. Untuk terdakwa Refly memang tak meminta langsung. Namun, ketika diberi Hartoyo lewat Kasatker selepas Totok Hasto Wibowo, yakni Tri Bakti Mulyanto, dia tak menolak pemberian sejumlah uang dengan kurs dolar dan beberapa hadiah lainnya.

“Selain itu, ada peran terdakwa Refly yang meminta khusus PT HTT untuk melanjutkan proyek jalan Lempake-Bandara APT Pranoto yang sempat bermasalah,” sambung JPU KPK Wahyu. Total, dari pembukuan PT HTT itu ada aliran hingga Rp 7,2 miliar ke ATj dan Rp 1,04 miliar ke Refly. Namun, saat pemeriksaan saksi terungkap beberapa hal. Seperti gelontoran yang masuk ke rekening ATj dan rekening atas nama Budi Santoso. Ada pula pembayaran subproyek yang langsung ditunjuknya.

 “Karena itu ada beberapa perubahan dalam penerapan uang pengganti,” katanya.

Diketahui, Hartoyo lebih dulu diadili dalam kasus ini. Dia divonis 2 tahun pidana penjara atas perbuatannya yang memberikan sejumlah uang atau hadiah ke ATj dan Refly. Selepas pembacaan tuntutan itu, majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele bersama Parmatoni dan Ukar Pryambodo menjadwalkan ulang persidangan pada 3 Juni mendatang dengan agenda pledoi atau pembelaan. (ryu/riz/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X