Banyak Penumpang Belum Mengetahui Syarat Bepergian

- Kamis, 28 Mei 2020 | 15:01 WIB

JAKARTA– Lion Air Grup mengandangkan burung besinya selama hingga 31 Mei nanti. Tiga maskapai, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air tak melayani penerbangan sejak kemarin (27/5). Alasan perusahaan tersebut adalah banyak penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan karena tidak mengikuti ketentuan berpergian menggunakan pesawat udara.

”Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak bisa terbang,” ucap Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro kemarin. Padahal penumpang sudah mengeluarkan biaya. Hal ini membuat kerugian di pihak konsumen.

Gagalnya terbang menggunakan pesawat milik Lion Air Grup itu karena rata-rata tidak mengetahui ketentuan dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara. ”Dengan demikian kami berkesimpulan bahwa para calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif agar lebih mengetahui dan memahami ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk rencana bepergian menggunakan pesawat udara,” ujarnya.

Ada beberapa aturan terkait aturan berpergian. Aturan tersebut antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran COVID-19, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam salah satu aturan tersebut ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi agar penumpang bisa terbang. Misalnya surat keterangan bebas Covid-19 dan surat keterangan tugas dari kantor.

”Calon penumpang belum sepenuhnya mengetahui dan memahami bagaimana dokumen-dokumen perjalanan dipenuhi dan dimana calon penumpang mendapatkannya,” ungkap Danang. Danang menyatakan bahwa menejemen Lion Air Group berkesimpulan berdasarkan kondisi di atas, bahwa masih dibutuhkan waktu agar para calon penumpang lebih mengetahui dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Dia menambahkan bahwa Lion Air Group sangat mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Covid-19. ”Lion Air Group juga harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, pasca operasional sebelumnya,” tuturnya.

Bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket, Danang menyatakan bahwa ada pengembalian dana tanpa potongan. Pilihan lainnya adalah perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya.

Untuk wilayah DKI Jakarta, Setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dapat diajukan secara online di situs corona.jakarta.go.id. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin emnyatakan sejak Selasa (26/5)  telah mengaktifkan posko pemeriksaan guna memenuhi ketentuan di dalam Pergub DKI Jakarta tersebut. Ada tiga checkpoint sebagai prosedur pemeriksaan kedatangan penumpang rute domestik. Pertama adalah pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen Health Alert Card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Selanjutnya ke check point kedua, yakni Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek. Terakhir checkpoint 3 yakni pengecekan SIKM oleh personel gabungan yang terdiri dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta dan Pemprov DKI Jakarta. (lyn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X