Mal di Balikpapan Ini Batasi Pengunjung Hingga 50 Persen

- Kamis, 28 Mei 2020 | 11:29 WIB
Mall Plaza Balikpapan saat awal pandemi Covid-19. Mal ini sudah buka dan warga dipersilakan berbelanja, namun tetap dilaksanakan protokol kesehatan.
Mall Plaza Balikpapan saat awal pandemi Covid-19. Mal ini sudah buka dan warga dipersilakan berbelanja, namun tetap dilaksanakan protokol kesehatan.

BALIKPAPAN- Mall Plaza Balikpapan di jalan Jenderal Sudirman akan menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung, berkaitan dengan bakal dibukanya sejumlah pusat perbelanjaan sehubungan diberlakukannya new normal awal Juni nanti.

General Manager Mall Plaza Balikpapan Aries Adriyanto, mengatakan, pihaknya saat ini sudah mempersiapkan protokol kesehatan yang diminta pemerintah untuk mendukung upaya pencegahan Covid-19. “Kami sudah siapkan protokol Covid-19. Tinggal melengkapi yang kurang-kurang saja. Seperti penyediaan alat ukur suhu tubuh, pengaturan jarak di kasir, serta menyiapkan hand sanitizer. Termasuk mengawasi penggunaan masker bagi pengunjung,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana akan membatasi jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke areal pusat perbelanjaan sehingga jarak pengunjung dapat diatur sesuai dengan prosedur Covid-19. “Kami akan atur, hanya 50 persen yang diperbolehkan masuk dari jumlah pengunjung biasanya. Sebelum Covid-19 pengunjung yang tercatat mencapai 21 ribu orang per hari,” ujarnya.

Sedangkan untuk jam operasional, pihaknya akan mengikuti kebijakan dari Pemerintah Kota Balikpapan yang membatasi jam buka pusat perbelanjaan dan mall dari jam 11.00 Wita hingga 19.00 Wita.

-

SUHU DI ATAS 37,3 DILARANG MASUK


Sementara Pemerintah Kota Balikpapan menyusun sejumlah protokol untuk menindaklanjuti rencana pembukaan beberapa pusat perbelanjaan dan mall di tengah pandemi Covid-19.

Salah satunya dengan meningkatkan batasan suhu tubuh bagi pengunjung yang akan memasuki pusat perbelanjaan. Batasan suhu tubuh maksimal yang diperbolehkan adalah tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarti yang akrab disapa Dio mengatakan, ada beberapa protokol kesehatan yang sudah disiapkan untuk menyikapi rencana pembukaan sejumlah pusat perbelanjaan dan mall di tengah pandemi Covid-19 seiring dengan kebijakan new normal yang mulai berlaku pada awal Juni 2020 mendatang.

Menurutnya, setiap pengelola pusat perbelanjaan dan mall wajib melakukan pemeriksaan terhadap suhu tubuh pengunjung dengan menggunakan alat thermogun di pintu masuk. Pengunjung yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat dilarang masuk.

Pihaknya pengelola juga diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan serta mewajibkan kepada pengunjung untuk selalu memakai masker ketika memasuki areal pusat perbelanjaan.

“Mereka diwajibkan membawa masker secara mandiri dan mencuci tangan sebelum masuk,” jelasnya. Selain itu, ia juga meminta kepada pengelola pusat perbelanjaan juga mengatur tempat duduk yang ada di dalam mall agar tidak terjadi potensi penyebaran virus Corona. “Kalau mereka dari kasir seharusnya dibuatkan tempat untuk menunggu, sehingga bisa diatur jaraknya,” ujarnya.(Maulana/Kpfm/pro)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X