BALIKPAPAN- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan beberapa waktu lalu membebaskan sedikitnya 120 narapidana lewat program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Dari ratusan narapidana tersebut, rupanya masih ada saja yang berbuat ulah. Mereka melakukan kejahatan hanya beberapa hari setelah dibebaskan. Akibatnya, harus kembali meringkuk di balik jeruji sel tahanan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Balikpapan, Andi Wildan. Ia mengatakan, sejauh ini sudah ada lima orang narapina yang melakukan pelanggaran asimilasi dan integrasi.
“Sampai hari ini yang melakukan pelanggaran asimilasi dan integrasi berkaitan dengan virus Corona itu sudah ada lima orang,” kata Andi kapada wartawan. Ke lima narapidana tersebut, lanjut Andi Wildan, bernama Andi Herman, Andi Rahman alias Aco Cungkil, Ardi alias Rahman, M Amin dan Ali bin Sumoro. Adapun pidana yang dilakukan adalah pencurian dan pengroyokan.
“Pidana yang mereka lakukan itu pencurian. Dan untuk Muhammad Amin itu pidananya pengroyokan,” ujarnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Surat Keputusan (SK) asimilasi yang diberikan Kemenkumham ke lima narapidana tersebut otomatis dicabut. “Iya, SKnya dicabut. Yang Andi Rahman dan Andi Herman sudah cabut SK asimilasinya,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm/pro)