Awasi Hongkong Lebih Ketat, Tiongkok Luncurkan UU Keamanan Nasional

- Minggu, 24 Mei 2020 | 11:23 WIB
Tentara China saat berada di Hongkong.
Tentara China saat berada di Hongkong.

HONGKONG- Hongkongers kembali mendapatkan ’’kado’’ dari Tiongkok. Setelah berhasil menumbangkan RUU Ekstradisi tahun lalu, mereka dihadapkan kembali dengan rancangan kebijakan yang meresahkan. Undang-undang yang sedang digodok jauh lebih berbahaya.

’’Ini bisa berarti akhir dari kebijakan satu negara dua sistem,’’ ujar Dennis Kwok, anggota dewan legislatif Hongkong asal Civic Party, sebagaimana dilansir CNN.

Keresahan aktivis demokrasi Hongkong beralasan. Sebab, kebijakan yang bakal dibahas dalam Sidang National Party Congress (NPC) Tiongkok akhir Mei ini adalah Undang-Undang Keamanan Nasional. Aturan tersebut merupakan alat yang digunakan pemerintah komunis untuk menumpas pengkritik dan pihak oposisi.

Aturan tersebut menghadirkan hukuman bagi individu atau kelompok yang dianggap menghasut, memberontak, atau melahirkan separatisme. Selama ini aktivis dan pendemo di Hongkong hanya ditindak dengan pasal yang mengganggu ketertiban umum atau hukuman ringan lainnya. Sebab, hingga kini Hongkong belum punya undang-undang atau peraturan turunan mengenai kejahatan terhadap keamanan nasional.

’’Keamanan nasional adalah landasan dari stabilitas negara. Hal tersebut diinginkan seluruh rakyat Tiongkok, termasuk sahabat di Hongkong,’’ ujar Jubir NPC Zhang Yesui kepada BBC pada Kamis (21/5).

Sebenarnya, pemerintah Tiongkok sudah mewajibkan pemerintah Hongkong untuk membentuk kebijakan keamanan nasional sendiri. Hal tersebut sudah tercantum dalam Basic Law, konstitusi dasar yang dipakai daerah kekuasaan khusus (DAK) tersebut.

Yang jadi masalah, pemerintah Hongkong tidak kunjung menelurkan regulasi itu. Mereka sempat mengajukan pembahasan RUU Keamanan Nasional pada 2003. Hal itu membuat 500 ribu penduduk Hongkong turun ke jalan, protes terbesar saat itu.

Sejak peristiwa 17 tahun lalu, parlemen Hongkong tidak pernah lagi menaruh RUU Keamanan Nasional dalam daftar pembahasan. Bahkan, Chief Executive Hongkong Carrie Lam yang terkenal pro-Beijing juga tidak berani mengusulkan kebijakan tersebut.

’’Ini jelas langkah Beijing untuk membungkam suara kebebasan Hongkongers dengan paksa,’’ unggah aktivis pemuda Hongkong Joshua Wong melalui Twitter.

Pemerintah AS pun ikut menanggapi rencana Tiongkok. Mereka mengancam mengganti status perdagangan Hongkong jika Tiongkok bersikeras melanjutkan kebijakan tersebut. Selama ini Hongkong mendapatkan perlakuan yang berbeda dari AS dibanding wilayah Tiongkok lainnya.

Namun, perlakuan spesial itu harus memenuhi standar Hong Kong Policy Act yang dievaluasi setiap tahun. Tahun ini AS belum menunda penerbitan laporan evaluasi karena menunggu penyelenggaraan Sidang NPC.

’’Kami akan bertindak atas segala upaya (Tiongkok, Red) untuk melahirkan peraturan yang tidak mencerminkan keinginan rakyat Hongkong,’’ ungkap Jubir Kementerian Luar Negeri AS Morgan Ortagus.

Saat ini gelombang demo di Hongkong memang sudah mereda karena Covid-19. Namun, rakyat dihadapkan dengan berbagai permasalahan dalam beberapa hari terakhir. Misalnya, pembahasan kebijakan larangan menghina lagu nasional Tiongkok. Atau, perpanjangan larangan berkumpul lebih dari delapan orang yang bertepatan dengan peringatan peristiwa Tiananmen Square. (bil/c15/dos)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X