Arab Saudi Berlakukan Jam Malam Selama Idul Fitri

- Minggu, 24 Mei 2020 | 11:20 WIB
Kasus penularan Covid-19 di Arab Saudi mencapai angka 65.077 dengan 351 orang meninggal dunia.
Kasus penularan Covid-19 di Arab Saudi mencapai angka 65.077 dengan 351 orang meninggal dunia.

PERAYAAN Idul Fitri tahun ini di berbagai penjuru dunia bakal terasa berbeda. Tidak ada lagi keceriaan dan silaturahmi dari rumah ke rumah, makan bersama, kembang api, dan berbagai acara lainnya. Banyak negara meminta agar perayaan dilakukan di rumah saja dengan lingkup orang yang terbatas.

Arab Saudi salah satunya. Kasus penularan Covid-19 di negara tersebut mencapai angka 65.077 dengan 351 orang meninggal dunia. Angka penularan itu naik karena kunjungan keluarga secara ilegal. Misalnya, untuk acara buka bersama. Beberapa toko juga masih buka sehingga dipenuhi pengunjung.

’’Sekitar 60 persen dari jumlah yang tertular itu bukan penduduk Saudi,’’ ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan Arab Saudi Muhammad Al Abdulaali seperti dikutip NBC News. Untuk memerangi persebaran, pemerintah Saudi per hari mengetes 15 ribu orang.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan bahwa karantina tetap berlaku di seluruh negeri selama Hari Raya Idul Fitri. Orang-orang diperbolehkan berkumpul, tapi maksimal lima orang. Selama Ramadan, lockdown sempat dilonggarkan, kecuali di Makkah dan Madinah. Sejak awal April, di dua kota itu berlaku jam malam selama 24 jam penuh. Nah, selama libur Idul Fitri pada 23–27 Mei, kebijakan itu berlaku untuk seluruh negeri.

Imam Besar Arab Saudi Syekh Abdulaziz Al Syekh juga mengeluarkan pernyataan yang meminta agar umat Islam melakukan salat Idul Fitri di rumah. Bukan di masjid seperti tahun-tahun sebelumnya. ’’Salat Idul Fitri di rumah diizinkan dalam keadaan luar biasa seperti situasi pandemi saat ini,’’ ujar dia seperti dikutip Saudi Gazette.

Negara tetangganya, Uni Emirat Arab, juga menerapkan jam malam sejak 20 Mei. Pemerintah Kuwait pun memperpanjang jam malam hingga 30 Mei. Semua perayaan Idul Fitri dibatalkan. Mereka yang tidak memakai masker di ruang publik dihukum hingga 3 bulan penjara dan denda USD 16 ribu atau setara Rp 236,6 juta. (sha/c10/dos)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X