SANKSI pencopotan mengintaiaparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik Lebaran tahun ini. Meski ada larangan, potensi ASN mudik dinilai masih terbuka. Sebab, pemerintah membolehkan ASN bepergian ke luar kota dalam rangka perjalanan dinas. Pelonggaran kebijakan tersebut diduga membuka ruang mudik bagi para abdi negara. Dengan memanfaatkan celah surat tugas perjalanan dinas untuk menyempatkan diri pulang ke kampung halaman.
“Enggak mungkin ada yang berani. Nanti pasti akan ketahuan jika mudik menggunakan surat tugas,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kepada Kaltim Post, Jumat (22/5). Dia menyebut, perjalanan dinas ASN harus memenuhi sejumlah persyaratan. Seperti menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II atau kepala kantor bagi PNS pada unit pelaksana teknis/satuan kerja.
Lalu menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasar tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test. Atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/puskesmas/klinik kesehatan. Kemudian menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah). Kemudian melaporkan rencana perjalanan dinas. Meliputi keberangkatan, jadwal saat di daerah penugasan, dan waktu kepulangan.
“Kalau kepala OPD ingin mempertaruhkan nasibnya, silakan. Kan bisa dicopot, kalau berani mengeluarkan tugas untuk mudik,” ancam dia. Dijelaskan Rizal, bagi yang melanggar, dikenai hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PNS dengan Perjanjian Kerja, dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“Jadi, enggak usah berandai-andai. Nanti kita lihat saja, kalau teman-teman wartawan menemukan, ya laporkan,” ujar mantan pewarta ini. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan Robi Ruswanto menambahkan, kemungkinan ada PNS yang mudik menggunakan alasan perjalanan dinas sangat kecil. Sebagaimana surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, penerbitan surat tugas untuk perjalanan dinas saat pandemi corona sangat selektif.
“Jadi, kecil sekali kemungkinan bisa lolos. Karena surat tugasnya sangat selektif. Untuk pengawasan PNS yang keluar daerah masih tetap memakai SE (Surat Edaran) Wali Kota 800/0302/Org. Tetap memerhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya. (kip/riz/k16)