SANGATTA-Polres Kutim berhasil mengungkap kasus pencurian handphone. Sembilan HP berbagai merek yang berhasil diamankan dari tiga pelaku. Ketiganya kini telah ditahan. Yakni, Andi alias Aco (24), Ih, dan Anto yang selama ini membeli barang curian tersebut. Para pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan tertulis Asep Rahayu pada 19 Mei, tentang tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Margo Santoso 2, Gang 14, RT 41, Sangatta Utara.
Atas laporan itu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutim mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Tak menunggu lama, polisi menangkap Aco yang merupakan spesialis pencurian rumahan. Dia juga merupakan residivis yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan, Desember tahun lalu.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, Aco tidak begitu saja dapat dibekuk. Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan 20 Mei lalu, di Jalan Poros Sangatta-Bontang, Kilometer 05, atau kediaman orangtua pelaku.
“Itu rumah orangtuanya. Saat akan ditangkap, dia berusaha melarikan diri dengan memanjat plafon rumah. Kemudian keluar dari atap,” ujarnya, (21/5).
Namun, aksi itu diketahui petugas yang berjaga di luar rumah dan memberikan tembakan peringatan. “Sempat menolak. Tapi akhirnya bisa kami amankan beserta barang bukti hasil curiannya,” beber dia.
Dari pendalaman kasus ini, Aco mengaku telah beraksi bersama rekannya Ih sejak Desember lalu. Barang curian itu pun dijual kepada Anto. Polisi kemudian menangkap Ih dan Anto di Sangatta Selatan.
“Sudah ada 14 lokasi operasi mereka. Itu pun yang diingat tersangka. Bahkan, sebagian barang hasil kejahatan sudah ada yang dijual kepada Anto. Ada beberapa yang digunakan sendiri oleh mereka berdua,” jelasnya. Ferry menyebut, Aco sudah empat kali keluar penjara. Dia juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan atau menjadi korban pencurian untuk segera melapor. “Siapa tahu pencurinya sama dan barangnya ada. Soalnya sudah ada yang datang merasa kehilangan,” singkatnya. (*/la/dns/k8)