DJSN Rumuskan Kelas Tunggal BPJS Kesehatan

- Jumat, 22 Mei 2020 | 13:04 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA – Sudah tujuh tahun jaminan kesehatan nasional (JKN) diselenggarakan. Selama ini dinilai cukup untuk mengenalkan program jaminan kesehatan dan manfaatnya. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah menggodok skema untuk keberlanjutan program ini.

Anggota DJSN Asih Eka Putri menuturkan bahwa selama ini konsep BPJS Kesehatan baru tahap pengenalan. Yakni mengenalkan sistem jaminan kesehatan dan manfaatnya. Untuk itu, perlu pemikiran jangka panjang. ”Bukan memikirkan untuk defisit lagi namun keberlanjutan dan pengendalian mutu,” tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa sejauh ini masyarakat sudah merasakan manfaat JKN. Evaluasi dan pengawasan yang dilakukan oleh DJSN terhadap penyelenggaraan JKN selama lima tahun berturut-turut menunjukkan tren pemanfaatan pelayanan kesehatan yang semakin tinggi. Namun juga diiringi dengan peningkatan biaya yang semakin melampaui kemampuan pendanaan

Menurut data DJSN, Pemanfaatan rawat inap tindak lanjut di rumah sakit per 10.000 peserta terus naik. Pada 2014 ada 411 peserta per10.000 peserta yang mendapatkan perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Empat tahun berselang, pada 2018 ada 537 peserta per10.000 peserta yang menggunakan BPJS Kesehatan dalam perawatan kesehatannya.

Paling banyak yang menggunakan adalah mereka yang mempunyai penyakit katastropik seperti hemodialisa. Hemodialisa adalah prosedur berbiaya tinggi yang terbanyak dimanfaatkan oleh Peserta JKN. Jumlah Peserta yang memanfaatkan pelayanan hemodialisa naik setiap tahun.

”Masyarakat sudah memanfaatkan JKN 2 kali lebih tinggi,” ungkap Asih.

Nah untuk keberlanjutan dan pengendalian mutu, DJSN tengah menggodok kebijakan baru. Kebijakan tersebut adalah adanya kelas tunggal. ”Ini merupakan amanat undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa seluruh peserta harus menerima manfaat medis dan akomdasi yang sama,” tuturnya.

Sekarang ini dalam pembayaran dan penerimaan manfaat peserta BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga kelas. Yakni kelas 1, 2, dan 3. Menurut Asih cara pengkelasan ini dilakukan sebagai penyesuaian sistem jaminan kesehatan yang lama, Askes, yang juga mengenal kelas.

Asih mengatakan bahwa dalam kelas tunggal ini nantinya seluruh peserta akan mendapatkan manfaat yang sama. Namun DJSN bersama stakeholder terkait tengah menggodok teknis pelaksanaan kelas tunggal ini. Mereka diberikan deadline hingga akhir tahun ini. Lalu tahun depan hingga 2022 akan dilakukan diskusi publik dan diskusi dengan fasilitas kesehatan,” ujarnya. Selanjutnya kelas tunggal bisa diaplikasikan setelah 2024.

Asih menambahkan bahwa penyusunan teknis pelaksanaan ini agar tidak mengurangi moralhazat. ”Sekarang ini baru menghitung biaya pelayanan yang harus dikeluarkan untuk kelas tunggal ini,” katanya. (lyn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X