Kasus Jiwasraya, Lima Berkas Terkirim ke PN, Satu Menyusul

- Jumat, 22 Mei 2020 | 11:32 WIB

JAKARTA-- Berkas kelima tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya masuk ke tahap selanjutnya. Jaksa penuntut umum dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Jampidsus menetapkan lima tersangka ini pada Januari silam. Mereka adalan mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan. Kemudian dua orang dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan kelimanya dikenai dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU 31/1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta dakwaan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU 31/1999. Berkas dilimpahkan pada Rabu (20/5) bersama dengan tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

"Khusus untuk terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro ditambahkan dakwaan kedua," jelas Hari kemarin (21/5). Mereka dikenakan dua pasal sekaligus yakni pasal 3 dan pasal 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Di sisi lain, masih ada satu tersangka lagi yang berkasnya dalam proses. Penyidik menaikkan berkas Joko Hartono Tirto yang merupakan Direktur PT Maxima Integra ke tahap II. "Berkas perkara atas nama JHT ini merupakan berkas terakhir dari penyidikan gelombang pertama," jelas Hari. 

Setelah berkas dinyatakan lengkap pada tahap I, tim JPU langsung menindaklanjuti dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Jakarta Pusat sebagai locus delictie terjadinya tindak pidana yang disangkakan. Sebanyak 19 orang jaksa ditunjuk ke dalam tim JPU Kejari Jakpus untuk membawa berkas perkara tersebut ke pengadilan. 

"Selanjutnya terhadap tersangka JHT dikenakan kembali penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari," lanjutnya. Perpanjangan penahanan ini terhitung mulai Rabu hingga Senin (8/6) mendatang. (deb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X