Prosedur Pengesahan Perppu Bakal Masuk Gugatan

- Kamis, 21 Mei 2020 | 15:14 WIB

JAKARTA–Pemerintah pusat menanggapi serius gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020. Terbukti, dalam sidang lanjutan gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (20/5), Presiden Joko Widodo mendelegasikan kabinetnya untuk menyampaikan penjelasan langsung.

Ada tiga pejabat yang dihadirkan pemerintah. Yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam persidangan, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sudah menindaklanjuti persetujuan DPR atas Perppu 1/2020 menjadi UU dalam sidang paripurna 12 Mei lalu. Tindak lanjut tersebut tertuang dalam lembaran negara tahun ini nomor 134 dan lembaran negara nomor 6516.

“Selanjutnya disebut UU Nomor 2/2020,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta. Dengan sudah disahkannya Perppu menjadi UU, pemerintah menilai, gugatan perkara 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Amien Rais CS dan perkara 24/PUU-XVIII/2020 oleh MAKI cs sudah kehilangan objeknya.

Menanggapi pernyataan itu, kuasa hukum pemohon Zainal Arifin Hosein menyebut, pihaknya sudah kehilangan objek perkara. Meski demikian, pihaknya menilai, kebijakan pemerintah untuk mempercepat pengesahan Perppu menjadi UU bernuansa politik, sehingga perkara kehilangan objek. “Kami menilai ini logika politik. Ketika hukum sudah tercampur dalam politik, akan mencederai prinsip negara hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Ahmad Yani menambahkan, pihaknya mencium ada proses hukum yang dilanggar dalam percepatan pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU. Dia menjelaskan, dalam Pasal 22 Ayat 2 UUD 1945 disebutkan, baru pengesahan Perppu dapat dilakukan oleh DPR di masa sidang berikutnya. Bukan di masa sidang Perppu diserahkan presiden.

Berdasarkan catatannya, presiden menyerahkan Perppu ke DPR pada 31 Maret lalu, atau dua hari setelah masuk masa sidang ketiga DPR. Dewan lantas mengesahkan melalui paripurna pada 12 Mei yang masuk masa sidang ketiga.

“Karena perppu ini disahkan presiden pada masa sidang tiga, dan disahkan DPR pada masa sidang tiga, kami berpendapat belum waktunya DPR memberi persetujuan atau penolakan,” imbuhnya.

Semestinya, persetujuan DPR baru bisa dilakukan pada masa sidang selanjutnya, atau masa sidang keempat. “Tapi mungkin mekanisme keputusan politik yang sudah diambil DPR,” tuturnya. Dia menegaskan, pihaknya akan mengajukan kembali gugatan baru terhadap UU 2/2020. Selain substansi, Yani menyebut, akan menguji prosedur pengesahan yang dinilai melanggar.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim, pengesahan sudah melalui prosedur yang ada. Baik sesuai UU MD3 maupun tata tertib di DPR. Dia menegaskan, prosesnya yang cepat tidak ada maksud lain. “Karena urgensi dari sebuah Perppu, logika hukumnya adalah cepat dan urgensi,” kata dia. “Semua kami serahkan kepada majelis hakim konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan jawaban dari pemerintah,” kuncinya. (far/dra/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X