Larangan pelaksanaan salat Idulfitri di masjid menuai pro-kontra di kalangan masyarakat. Ada yang setuju namun banyak juga yang menolak.
SANGATTA – Atas aturan tersebut, Pemkab Kutai Timur (Kutim) tetap menegaskan bahwa tahun ini tidak ada pelaksanaan salat Id berjamaah di masjid maupun lapangan.
Bupati Kutim Ismunandar menyampaikan, Idulfitri 1441 H tidak diadakan salat Id, sehingga masyarakat Kutim diminta patuh demi meredakan pandemi Covid-19. "Boleh salat Id, tapi di rumah saja," ungkapnya pada Rabu (20/5).
Aturan ini kata Ismunandar, sesuai dengan edaran yang berlaku. Mulai Permenkes Nomor 9/2020 tentang PSBB, surat keputusan gubernur, dan fatwa MUI Kaltim. “Kondisi Kutim sudah zona ungu (di atas zona merah). Karena itu, harus lebih ketat (pengawasan dan penegakan aturan)," tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kutim Bahrani Hasanal menuturkan, aturan tersebut tegas, mengingat angka penyebaran wabah di Kutim cukup signifikan. Bahkan masih ada pasien menunggu hasil swab. "Di Kutim tidak ada zona hijau boleh salat. Semua rata dilarang, demi kesehatan bersama. Jangan sampai pelaksanaan salat Id berjamaah di masjid atau lapangan malah menularkan antara jamaah," tuturnya.
Sebelumnya, salah satu warga menyayangkan ditiadakannya pelaksanaan salat Id. Menurutnya, salat ini hanya dilaksanakan setahun sekali, sehingga dapat tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. "Kalau daerah tidak ada corona sepertinya bisa saja salat, yang pentingkan jaraknya diatur," ungkap warga tersebut. (*/la/dns/k16)