Izin Salat Id di Masjid Ditarik, Ibadah Cukup di Rumah

- Kamis, 21 Mei 2020 | 13:21 WIB
Salat yang berjarak sesuai protokol Covid-19 pernah dilaksanakan di Balikpapan.
Salat yang berjarak sesuai protokol Covid-19 pernah dilaksanakan di Balikpapan.

Pelaksanaan ibadah dengan mengumpulkan orang banyak sangat memungkinkan kembali terjadinya penyebaran virus di berbagai wilayah.

 

 

BALIKPAPAN-- Pelaksanaan ibadah perayaan Kenaikan Isa Al Masih di gereja dan salat Id di masjid diminta ditiadakan. Sebelumnya, pemerintah kota telah mengeluarkan surat edaran yang memungkinkan pelaksanaan ibadah tersebut.

Namun, belakangan ditegaskan pelaksanaan ibadah tersebut cukup di rumah masing-masing. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan sisi kesehatan dan berbagai hal lainnya.

Hasil analisis, pelaksanaan ibadah dengan mengumpulkan orang banyak tersebut sangat memungkinkan kembali terjadinya penyebaran virus di berbagai wilayah.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga telah menerima surat edaran dari pemprov, dan menarik kembali surat yang tadinya membuka ruang mengadakan ibadah di gereja dan salat Id di masjid.

"Kami memercayakan seluruh pihak bisa menyampaikan dan menyosialisasikan kembali keputusan dari pusat dan bisa dipatuhi, karena ini demi kebaikan kita bersama," tutur Rizal.

Ia menambahkan, selain salat Id, halalbihalal juga tidak dilakukan. Pemkot, dan dinas, instansi juga tidak mengadakan open house atau silaturahmi.

Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Balikpapan Solehuddin Siregar menuturkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi soal bolehnya masjid menggelar salat Id namun disertai protokol kesehatan yang ketat. Hal itu mengacu pada rapat sebelumnya.

“Dan dengan kebijakan baru ini kami tidak melakukan sosialisasi lagi. Dan tidak menjamin seluruh masjid, apakah ada yang tetap melaksanakan atau mematuhi," ujarnya.

Sedangkan Kepala Kantor Kementerian Agama Balikpapan Alfi Taufiq mengimbau agar para pengurus bisa mematuhi peraturan yang diambil pemerintah. Dia menyampaikan, semua berkewajiban menyampaikan baik pengurus masjid dan pihak terkait, bahwa salat Id di masjid ditiadakan, dan hanya dilakukan di rumah.

"Peraturan ini diharapkan tidak dilanggar. Masyarakat diharapkan bisa legawa. Pemerintah juga akan kembali melakukan pendekatan ke pengurus masjid. Bila memang ada masjid yang tetap melakukan (salat Id) pengurus diharapkan bisa bertanggung jawab. Tapi kami tegaskan agar bisa dipatuhi, demi keselamatan kita semua," pungkasnya. (lil/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X