KPK Pastikan Perkara Dugaan Suap KONI Tetap Jalan

- Kamis, 21 Mei 2020 | 12:42 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembangan perkara dugaan suap hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tetap dilakukan. Meski di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah menelusuri kasus yang sama. Mekanisme koordinasi supervisi penindakan (korsupdak) dijalankan dalam penanganan tersebut.

 Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan jaksa penuntut umum (JPU) sudah mencatat keterangan eks asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum yang disampaikan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Khususnya terkait dugaan aliran uang ke anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan ke eks Jampidsus Adi Toegarisman.

 Keterangan yang menjadi alat bukti itu lah yang akan dikembangkan setelah analisis yuridis dilakukan jaksa penuntut KPK. "Dari seluruh fakta persidangan akan dilakukan analisa yuridis lebih lanjut dalam surat tuntutan (Imam Nahrawi)," ujarnya, kemarin (20/5). Keterangan Ulum yang disampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa kemarin juga menjadi atensi KPK.

 Ali memastikan pihaknya tidak segan menetapkan tersangka lain dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Dengan catatan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan. "Minimal setidaknya adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka tentu KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ungkap Ali.

 Pengembangan perkara, kata Ali, akan dilakukan jika seluruh pemeriksaan perkara dalam persidangan telah tuntas. Kemudian jaksa mendalami fakta persidangan dan pertimbangan majelis hakim dalam putusan kelak. Meski demikian, Ali menyebut pihaknya tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah dalam pengembangan perkara tersebut.

 "Adanya asas hukum satu saksi maka tentu harus dilihat pula dari sisi alat bukti lainnya, setidaknya ada persesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti petunjuk ataupun keterangan terdakwa," tambah Ali.

 Ali menambahkan pihaknya juga memfasilitasi pemeriksaan Ulum oleh tim penyidik Kejagung sebagai bentuk koordinasi antar aparat penegak hukum. Fasilitas itu melalui mekanisme korsupdak KPK. "(Pemeriksaan Ulum) atas seizin Majelis Hakim (Pengadilan Tipikor Jakarta)," kata Ali.

 Terkait materi pemeriksaan Ulum oleh Kejaksaan, Ali tidak bisa menyampaikan secara detail. Menurut dia, pemeriksaan Kejaksaan merupakan ranah tim penyidik Kejagung. "KPK tidak bisa menyampaikan (hasil pemeriksaan Ulum, Red)," ujar pegawai KPK berlatar belakang jaksa itu.

 Seperti diberitakan, di persidangan Imam Nahrawi pada Jumat (15/5) lalu Ulum mengungkap informasi terkait aliran uang suap hibah KONI ke Achsanul Qosasi sebesar Rp 3 miliar dan ke Adi Toegarisman Rp 7 miliar. Uang itu diduga untuk "mengamankan" audit keuangan di BPK dan pemeriksaan di Kejaksaan. Ulum menyampaikan hal itu ketika menjadi saksi Imam Nahrawi. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X