Pengurus masjid atau musala yang tidak siap dengan protokol kesehatan tidak dianjurkan menggelar salat berjamaah.
BALIKPAPAN—Jelang Idulfitri yang tinggal hitungan hari, Kementerian Agama Balikpapan bersama stakeholder lain serta tim gugus tugas kota telah mengambil kesepakatan, daerah dengan status zona merah pandemi Covid-19 salat Id dilakukan di rumah saja. Kalaupun di luar rumah, tak di lapangan. Hanya di masjid atau musala.
Hal itu seiring imbauan Menteri Agama RI Fachrul Razi dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020. “Sesuai kesepakatan bersama salat Id hanya di masjid dan musala, tidak di tempat terbuka seperti lapangan. Pengurus maupun jamaah harus mengikuti dan patuh terhadap protokol kesehatan,” ujar Kepala Kementerian Agama Balikpapan Alfi Taufiq.
Dirinya menuturkan telah melakukan pertemuan dengan para pengurus masjid serta menginformasikan terkait protokol kesehatan yang harus dilakukan di masing-masing masjid/musala.
Hal pertama ialah ia meminta dilakukan penyemprotan disinfektan pada H-2 dan wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Imam dan khatib yang bertugas pun tidak berasal dari luar daerah. Alfi juga mengingatkan agar saat khotbah tidaklah terlalu panjang atau lama. Untuk jamaah sendiri yang hadir berasal dari lingkungan masjid dan sekitarnya. Khusus bagi warga yang baru datang dari luar daerah dan belum menjalani karantina 14 hari tidak diperkenankan mengikuti salat berjamaah di masjid ataupun musala.
Karena itu, bagi pengurus masjid atau musala yang tidak siap tidak dianjurkan mengadakan salat berjamaah. Sebelum diperkenankan masuk, jamaah juga wajib dicek suhu tubuhnya oleh pengurus masjid. Jamaah masuk dengan tidak berdesakan atau berbaris secara teratur.
“Jadi harus ada alat pengatur suhu, thermal gun. Bila ada jamaah dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius dalam kondisi demam dan sakit dianjurkan beribadah di rumah,” pintanya.
Dan hal penting ialah dari rumah jamaah yang datang wajib menggunakan masker. Pengurus masjid juga diminta menyediakan cadangan masker bagi jamaah yang tidak membawanya. Dirinya berpesan pula jamaah agar membawa sajadah atau kain pelindung kepala masing-masing dari rumah.
Perempuan, terutama yang memiliki risiko, atau lanjut usia dan anak-anak dianjurkan beribadah di rumah saja. Selesai melaksanakan salat Id tidak dianjurkan bersalaman, atau melakukan takbir keliling,” bebernya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga tenggang rasa dan pengurus masjid/musala harus bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dan wajib membantu petugas kesehatan.
Selain itu, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan akan melakukan rapid test terhadap imam dan khatib secara sampling.
“Nanti tiap masjid atau musala yang melaksanakan salat Id wajib melaporkan ke Dewan Masjid Indonesia (DMI) atau Kementerian Agama Balikpapan,” pungkasnya. (lil/ms/k15)