Relaksasi Transportasi Tidak Boleh Sembarangan

- Senin, 18 Mei 2020 | 14:31 WIB
Rencana pemerintah untuk melakukan relaksassi pada sektor transportasi harus dilakukan secara hati-hati agar penyebaran virus tidak semakin liar.
Rencana pemerintah untuk melakukan relaksassi pada sektor transportasi harus dilakukan secara hati-hati agar penyebaran virus tidak semakin liar.

JAKARTA – Rencana pemerintah untuk melakukan relaksassi pada sektor transportasi harus dilakukan secara hati-hati agar penyebaran virus tidak semakin liar.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan bahwa pelonggaran PSBB pada sektor transportasi tidak bisa dipukul rata untuk semua wilayah. ”Kondisi penanganan transportasi dalam kerangka pandemi Covid-19, sungguh bervariasi dalam hal pelaksanaannya. Harus diperlakukan berbeda. Ada faktor kondisi geografis, keterbatasan SDM dan anggara juga,” kata Djoko pada Jawa Pos kemarin (18/5).

Namun yang paling penting, kata Djoko adalah aturan teknis dan panduan baku untuk para pelaku transportasi itu sendiri. Misalnya seperti bagaimana membuat proses pengangkutan penumpang tersebut tidak hanya aman dan selamat. Namun juga bersih dan higienis sehingga bisa aman bagi siapapun untuk bepergian.

Hakekat atau esensi pembatasan atau pengendalian transportasi kata Djoko adalah mencegah penularan virus. ”Untuk itu, penting untuk memastikan semua orang. Termasuk mereka yang mendapatkan pengecualian menggunakan transportasi umum itu benar-benar negatif Covid-19”

Sebelumnya, pemerintah mulai mempertimbangkan pemberlakuan pengurangan pembatasan sosial diawali dari sektor transportasi, khususnya pada jalur penerbangan. Pemerintah berasumsi bahwa kondisi terkini status perkembangan Covid-19 di Indonesia yang diketahui sudah semakin melandai.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menekankan bahwa pengurangan pembatasan sosial tidak dapat diartikan sebagai sebuah pelonggaran. Aturan protokol kesehatan harus tetap dijalankan, bahkan diperketat. "Salah satu aspek yang diujicobakan adalah pengurangan pembatasan di bidang perjalanan. Ini jadi taruhan apakah nanti kita akan lakukan untuk di sektor-sektor yang lain," katanya sabtu (18/5)

Muhadjir menganggap pengurangan PSSB terutama yang dilakukan di Bandara International Soekarno Hatta hingga hari ini sudah cukup baik. Hanya, ada beberapa aturan yang masih harus diperketat serta dilakukan sejumlah perbaikan.

Salah satunya adalah ketersediaan jumlah petugas KKP yang tidak hanya memastikan kesehatan para calon penumpang tetapi juga seluruh kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan lintas wilayah melalui jalur udara.

"Hal-hal seperti ini yang harus kita evaluasi sebelum kita membuka lagi pembatasan sosial pada sektor-sektor yang lain. Protokolnya harus dipersiapkan sungguh-sungguh dan dihitung segala konsekuensinya sehingga tidak terjadi kasus seperti hari pertama dibukanya perjalanan di bandara," tukas Menko PMK.

Ia pun menekankan bahwa skenario pengurangan pembatasan sosial yang disiapkan untuk mengantisipasi kembalinya kehidupan normal seperti sebelum terjadi Covid-19 juga harus disertai dengan pengawasan ketat, terutama dengan melibatkan TNI/Polri.

Menurut Muhadjir, yang tidak kalah penting adalah penegakan aturan. ”Biarpun aturan protokolnya kita bikin bagus, tapi kalau di lapangan ngga ada yang tanggung jawab atau mendapatkan mandat sebagai penegak aturan itu juga tidak akan berjalan dengan baik," tuturnya.

Muhadjir mengusulkan tanggung jawab pelaksanaan pengurangan pembatasan sosial agar diserahkan kepada kementerian-kementerian terkait yang membidangi. Sementara Kementerian Kesehatan bertugas mengumpulkan atau mengkompilasi aturan yang telah dilaksanakan di lapangan. "Saya kira ini bisa diatur secara serentak sehingga kalau itu semua nanti diberlakukan sudah dipersiapkan dengan baik protokol kesehatannya," pungkas Muhadjir.(tau)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X