Balikpapan Perbolehkan Salat Id di Masjid

- Senin, 18 Mei 2020 | 10:38 WIB
Balikpapan Islamic Center, salah satu masjid yang kemungkinan bisa digunakan untuk salat Id.
Balikpapan Islamic Center, salah satu masjid yang kemungkinan bisa digunakan untuk salat Id.

BALIKPAPAN – Menyandang status zona merah penyebaran Covid-19, Pemkot Balikpapan membuat keputusan untuk memperbolehkan Salat Id berjamaah. Namun, ada sejumlah syarat. 

Dalam rapat bersama Forkopimda, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Balikpapan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan unsur lainnya, pemkot akhirnya memperbolehkan umat Islam melaksanakan Salat Idulfitri di luar rumah.

"Tetap ikuti MUI pusat salat di rumah. Kalau pun mau di luar, hanya dibolehkan di masjid. Tidak di lapangan atau luar ruangan," kata Wali Kota Rizal Effendi. Rizal menekankan, sejumlah ketentuan tetap harus dijalankan. Untuk jamaah misalnya, diimbau hanya laki-laki. Sementara perempuan dan anak-anak diminta tetap salat di rumah. Ini dimaksudkan agar masjid yang saat ini terdata ada 400 bangunan, cukup untuk menampung jamaah yang salat.

"Pelaksanaan salat di masjid juga harus melakukan protokol kesehatan yang ketat," sebutnya. Protokol kesehatan dilakukan sejak kedatangan jamaah. Jamaah yang salat hanya diperuntukkan untuk warga lingkungan sekitar masjid. Penggunaan transportasi pun dibatasi dan menjaga jarak. Jamaah juga diminta untuk mengisi daftar hadir sehingga memudahkan dilakukan tracking. “Tapi penekanannya sebaiknya tetap dilaksanakan di rumah,” kata Rizal.

Alasan diperbolehkan salat Id berjamaah di masjid ini disebut untuk menghormati keinginan umat muslim. Juga mempertimbangkan turunnya jumlah pasien positif Covid-19. Sebab, dari 45 kasus, sudah 29 pasien dinyatakan sembuh. Dan tersisa 14 pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit. 

“Ini juga mengingatkan masyarakat, Balikpapan masih masuk zona merah,” katanya. Sejumlah organisasi Islam pun punya pandangan berbeda. Nahdlatul Ulama (NU) Kaltim misalnya, tetap berpegang pada aturan dan kebijakan yang diambil pemerintah daerah. Ketua PWNU Kaltim Muhammad Rasyid menyebut, sikap NU jelas akan mengikuti apa yang sudah ditetapkan pemerintah setempat.

"Tentu setiap daerah punya kondisi yang berbeda-beda. Tetapi NU tetap pada jalan yang diambil pemerintah," kata Rasyid. Baginya, zona merah atau tidak, pemerintah pasti punya pertimbangan sendiri dan matang dalam mengambil keputusan. Sehingga NU tak perlu membuat rapat khusus untuk membuat keputusan sendiri.

"Kan ada tim gugus (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) yang punya kewenangan. Kami serahkan ke sana," ujarnya.

Sementara sikap berbeda diambil Muhammadiyah. Ketua PW Muhammadiyah Kaltim Siswanto menegaskan, sesuai surat edaran dari PP Muhammadiyah bernomor 04/EDR/I.0/E/2020 tertanggal 14 Mei 2020, pelaksanaan Salat Idulfitri tahun ini tetap dilaksanakan di rumah.

"Kami dari Muhammadiyah tetap tidak akan melaksanakan salat di luar rumah. Baik di masjid atau di lapangan. Termasuk pengecualian-pengecualian jika dilaksanakan di luar rumah," jelas Siswanto. 

Alasannya, belum ada keputusan pemerintah di mana hingga 1 Syawal nanti, Indonesia terbebas dari corona. Sehingga salat Id sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing dengan tata cara yang telah diberikan dan disebarkan.

"Kami sudah buatkan tuntunan salat Idulfitri dalam kondisi darurat pandemi Covid-19," sebutnya. Dalam kondisi di tengah pandemi, pengurus Muhammadiyah tidak ingin mengambil risiko. Dan berharap dengan melaksanakan keputusan ini bisa membantu pemerintah dalam mengurangi penyebaran virus. 

"Jangan sampai setelah berkumpul di luar, mungkin sehat-sehat, tapi siapa yang tahu begitu di rumah ikut menularkan kepada orangtua atau kelompok yang riskan," tuturnya.

Terpisah, Ketua MUI Kaltim Hamri Haz menyatakan, hingga kini pihaknya belum memiliki keputusan sendiri soal pelaksanaan salat Id di Kaltim. Meski sudah ada fatwa dari MUI Pusat, namun harus ada tindaklanjut di daerah. Sebab, salah satu unsur penting dalam dibolehkan atau tidaknya salat Id di luar rumah adalah situasi dan kondisi masing-masing daerah.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X