Covid-19, Ada 4 Klasifikasi Pasien

- Minggu, 17 Mei 2020 | 17:46 WIB
SKRINING: Demi memutus mata rantai pencegahan penyebaran covid-19, idealnya untuk sering melakukan skrining apalagi jika berpotensi tertular. (PAKSI SANDANG/KP)
SKRINING: Demi memutus mata rantai pencegahan penyebaran covid-19, idealnya untuk sering melakukan skrining apalagi jika berpotensi tertular. (PAKSI SANDANG/KP)

SEJAK munculnya kasus virus corona atau covid-19 di Indonesia, banyak istilah-istilah baru. Paling umum adalah istilah untuk klasifikasi pasien. Selama ini, dikenal istilah orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pemantauan (PDP).

Disampaikan dr Donni Irfandi Alfian, SpP sebagai salah satu dokter spesialis yang bertugas menangani PDP di RSUD AW Sjahranie itu menyebut, OTG sangat banyak sekali terutama di daerah-daerah yang jumlah kasusnya sangat tinggi. Sebab, OTG tidak menunjukkan gejala apapun dan memiliki risiko tertular dari orang terkonfirmasi covid-19. Meski begitu, tubuhnya tetap ada potensi mengandung virus sehingga ada kemungkinan menularkannya lagi ke orang yang sehat. Apalagi jika tidak memakai masker.

OTG merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi virus mematikan tersebut. Maksudnya adalah mereka yang melakukan kontak fisik atau berkunjung dan berada di satu ruangan yang sama dengan PDP atau konfirmasi berjarak radius 1 meter. Kontak erat itu dilakukan dalam dua hari sebelum kasus timbul gejala dan sampai 14 hari setelah timbul gejala.

Oleh sebab itu, transmisi lokal sangat rentan terjadi. Misalkan, si OTG datang ke suatu tempat setelah bepergian dari daerah yang jumlah kasusnya tinggi. Kemudian, tanpa disadari si OTG justru menularkannya kepada orang-orang yang memang tak memiliki riwayat perjalanan. Donni kembali mengingatkan pentingnya untuk tetap melakukan physical distancing agar transmisi lokal tidak terjadi.

Sedangkan ODP, mereka mengalami gejala yang belum terlalu parah. Contohnya demam >38 derajat celcius atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan tidak ada penyebab lain berdasar kepada gambaran klinis yang meyakinkan. Kemudian, pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat perjalanan dari daerah berkasus. ODP biasanya diminta mengisolasi diri di rumah.

Bagi OTG dan ODP yang masih memungkinkan untuk isolasi mandiri di rumah pun akan tetap dievaluasi oleh dinas kesehatan (dinkes) setempat. Orang yang dicurigai terpapar virus corona dan belum masuk rumah sakit menjadi tanggung jawab dinkes kota. Biasanya akan dilakukan pemeriksaan awal (screening) di puskesmas terdekat. Jika sudah diketahui hasilnya, baru bisa ditetapkan untuk dirujuk ke rumah sakit atau tidak.

Kalau PDP, berarti mereka sudah ada gejala dan mengarah ke gejala sedang atau berat. Biasanya disertai Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yakni demam >38 derajat celcius dan ada riwayat demam, disertai salah satu gejala atau penyakit pernapasan seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, pneumonia ringan atau berat. Pada 14 hari sebelum timbul gejala juga memiliki riwayat perjalanan ke daerah berkasus atau kontak erat dengan terkonfirmasi covid-19. Kalau keadaan semakin parah, harus diisolasi di rumah sakit.

“Tujuan PDP dirawat di rumah sakit itu untuk memastikan. Pertama, mereka belum tentu positif covid-19. Masih kemungkinan. Kedua, untuk mengobati keluhan yang dirasakan pasien,” ujar Donni ditemui di Apotek M Yamin Samarinda.

Donni menegaskan, virus corona bisa menyerang semua organ. Namun, yang paling banyak ditemukan dan dialami pada saluran pernapasan serta paru-paru. Dijelaskan Donni, kriteria dan klasifikasi pasien yang ada di Indonesia memang menyesuaikan dengan situasi dan kondisi negara. Memang sedikit berbeda dengan beberapa negara di dunia lainnya karena mereka pun juga mempunyai kriteria masing-masing.

ZONA KASUS

Perlu diketahui pula terkait pembagian zona. Sejauh ini, dikenal zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Berdasar jumlah kasus yang sudah teridentifikasi. Hijau, berarti wilayahnya tidak memiliki kasus terkonfirmasi atau terjadi infeksi. Meski begitu, pencegahan harus tetap dilakukan dan ketat terhadap orang baru yang masuk ke wilayah tersebut. Sedangkan kuning, berarti ada beberapa kasus penularan lokal. Namun bukan penularan kelompok yang banyak.

Hal yang dilakukan bisa mulai identifikasi orang yang ada kontak dengan si terkonfirmasi positif atau memberi status ODP dan PDP sesuai kondisi yang dialami. Isolasi diri wajib dilakukan dan melakukan tes. Kalau oranye, berarti berdekatan dengan wilayah yang sudah resmi sebagai zona merah. Penyebarannya relatif parah. Pencegahan dan perlindungan diri bagi masyarakatnya sangat dibutuhkan. Isolasi diri dan lakukan tes juga terus dilakukan.

Terakhir adalah zona merah yakni puncak dari segala zona. Penyebarannya sudah tak terkendali. Pergerakan masyarakat akan dibatasi dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perawatan PDP di rumah sakit juga perlu diperhatikan. Terutama bagi para tenaga medis. Bagi yang gejala ringan, diminta untuk diam di rumah.

“Virus ini bisa menyerang siapapun. Tapi bagi mereka yang sebelumnya sudah punya penyakit penyerta, maka angka kematiannya lebih tinggi. Gejalanya pun bisa lebih parah. Bisa virus atau penyakitnya yang memperparah kondisi tubuh. Kalau terjadi kematian, itu harus dibuktikan penyebabnya karena apa,” imbuh dokter berkacamata itu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X