BALIKPAPAN–Rencana tata ruang wilayah (RTRW) ibu kota negara (IKN) baru di Kaltim dinanti sejumlah pihak. Salah satunya Kementerian BUMN. Pasalnya, kementerian yang dipimpin Erick Thohir berencana membangun BUMN Tower. Gedung pencakar langit yang mirip menara Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia. Adapun lokasi pembangunannya direncanakan di Kelurahan Pemaluan dan Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Informasi itu disampaikan Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga saat berkunjung ke Balikpapan, Kamis (14/5). Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) guna membahas desain lebih lanjut BUMN Tower. Termasuk detail pembiayaan pembangunannya nanti. Lanjut dia, BUMN Tower akan menjadi pusat hub moda transportasi. Juga sebagai pusat hiburan.
“Jadi, saat ini masih menunggu arahan Bappenas seperti apa. Karena tidak mungkin kita bangun sesuatu belum ada tata ruangnya. Ketika tata ruangnya ada, undang-undangnya juga sudah ada, baru kita masuk ke sana,” ucap pria berkacamata ini. Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) itu melanjutkan, pihaknya telah menghentikan pembangunan gedung BUMN Center. Bangunan yang berada di Kawasan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat digagas oleh Menteri BUMN sebelumnya, Rini Soemarno.
Pembangunan gedung tersebut ditaksir bernilai Rp 2 triliun. “Kami menghentikan pembangunan di Jakarta karena memiliki keinginan untuk pindah ke IKN. Nanti gedungnya dekat dengan kantor presiden. Seperti sekarang di kompleks kementerian,” pungkas Arya.
Sebelumnya, rencana pemindahan IKN ke Kaltim kembali mendapat perhatian. Setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 (Perpres 60/2020) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Salah satu isi pasalnya menegaskan, DKI Jakarta masih memiliki fungsi sebagai pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik.
Terbitnya Perpres 60/2020 lantas memunculkan spekulasi jika rencana pemindahan IKN batal dilaksanakan. “Jadi, perpres itu tidak menyebutkan jika IKN batal pindah,” kata Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata saat dikonfirmasi Kaltim Post kemarin. Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Dapil Kaltim Aus Hidayat Nur menilai, dengan terbitnya Perpres 60/2020 mengindikasikan bahwa pemindahan IKN bakal tertunda untuk waktu yang cukup lama. “Saya kira ini (Perpres 60/2020) menunda saja. Bukan dalam periode Pak Jokowi. Tapi mungkin pada periode presiden berikutnya. Jadi, sekarang atau dalam waktu dekat bukan waktunya,” ucapnya.
Menurut pria kelahiran Garut, 20 Juli 1961 itu, penundaan pemindahan IKN tersebut juga semakin menguat. Lantaran belum ada pembahasan mengenai RUU tentang Pemindahan IKN. Memasuki pertengahan 2020, belum terlihat ada pembahasan dasar hukum pemindahan IKN dengan DPR RI. Apalagi saat ini pemerintah fokus untuk penanganan pandemi virus corona. Jadi, pemindahan IKN bukan menjadi prioritas saat ini. Apalagi telah disepakati, jika pembahasan RUU IKN tidak dilakukan panitia khusus (pansus). Melainkan panitia kerja (panja) di Komisi II DPR RI. “Memang mau dibentuk panja oleh Komisi II. Tapi belum juga diputuskan sampai sekarang,” ungkap Aus. (kip/riz/k16)