BALIKPAPAN- Karyawan hotel di Kaltim bisa bernapas lega. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memastikan para anggotanya bisa memenuhi kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) para karyawannya sesuai skema sesuai ketentuan dari pemerintah. Yakni sepekan sebelum Lebaran.
Sekretaris Jenderal PHRI Kaltim Muhammad Zulkifli mengatakan hingga saat ini belum ada laporan dari anggotanya soal keberatan atas kewajiban tersebut. “Artinya saya beranggapan bahwa masing-masing perusahaan mampu melaksanakan ketentuan yang berlaku. Saya tidak dengar keluhan atau laporan, misalnya THR ditunda atau ditiadakan,” katanya, Jumat (15/5).
Zulkifli menjelaskan bahwa saat ini kondisi hotel dan restoran ibarat orang yang mau pingsan. Keterisian hotel berdasarkan laporan yang dia terima di bawah 10 persen. Ada yang 0 persen. Untuk mengatasi ini, mereka umumnya memilih alternatif pemasukan lain. Contohnya menerima jasa katering. Meski tidak menutup kerugian, setidaknya masih ada arus kas masuk.
“Itulah kenapa hotel dan restoran adalah salah satu dari yang paling terdampak oleh Covid-19. Tapi perusahaan tetap akan membayar THR. Dalam kondisi sesulit apapun, ini adalah perintah regulasi,” jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, sebanyak 114 perusahaan mengambil kebijakan putus hubungan kerja (PHK) para karyawannya. Sementara 216 perusahaan merumahkan karyawannya. Dari total tersebut, 1.629 pekerja di-PHK dan 7.959 dirumahkan. Sebagian besar adalah sektor perhotelan. (aji/ndu/k15)