Ternyata Ini Tujuan Iuran BPJS Naik...

- Jumat, 15 Mei 2020 | 23:00 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA – Meski menuai banyak penolakan, namun pemerintah memiliki alasan kuat dibalik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Alasan yang paling mendasar yakni kinerja keuangan yang tercatat merah karena utang dan defisit yang membelit.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa memerinci, hingga 13 Mei 2020, BPJS Kesehatan masih memiliki utang klaim jatuh tempo ke rumah sakit senilai Rp 4,4 triliun.

Tahun ini pun, BPJS Kesehatan diproyeksi akan terus mengalami defisit hingga Rp 6,9 triliun. Belum lagi, ada beban carry over defisit tahun 2019 lalu yang mencapai Rp 15,5 triliun.

Kondisi itu tentu tak bisa dibiarkan begitu saja. Terlebih, adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran beberapa waktu lalu sudah pasti makin membuat BPJS kelimpungan menghadapi kesulitan finansial. ‘’BPJS perlu ada perbaikan untuk mengatasi defisit,’’ ujarnya pada virtual conference di Jakarta, (14/5).

Kunta menyebut, kenaikan iuran Juli mendatang diproyeksi membuat keuangan BPJS Kesehatan surplus hingga Rp 1,76 triliun tahun ini. Kondisi keuangan yang lebih baik tentu diharapkan dibarengi dengan pelayanan kesehatan dari RS yang meningkat.

Sebaliknya, apabila iuran tak naik maka bayang-bayang defisit RP 6,9 triliun harus dihadapi. Jumlah defisit itu pun diyakini akan melebar di 2021 mendatang. ‘’Perlu ada perbaikan dan perlu ada langkah mengatasi defisit, perlu ada upaya mengatasi. Kalau kami lihat, kita ingin menuju universal health coverage,’’ imbuh dia.

Dia juga mengingatkan azas keadilan sosial yang menjadi salah satu poin dalam menaikan iuran BPJS Kesehatan. Perbaikan ekosistem jaminan kesehatan bagi masyarakat juga terus didorong. ‘’Dan jelas, keadilan sosial, yang miskin tidak perlu bayar dan yang kaya bayar sesuai kemampuan membayar,’’ tuturnya.

Kunta menyebut, untuk mengatasi defisit, pemerintah pun menerbitkan Perpres nomor 64 tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian tarif. Besarannya yakni untuk kelas I Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III sebesar Rp 42 ribu.  

Namun, pada 2020, peserta kelas III hanya perlu membayar Rp 25.500 dengan selisih Rp 16.500 akan dibayarkan pemerintah sebagai bentuk subsidi iuran. Sedangkan pada 2021, peserta kelas III akan membayar Rp 35 ribu dengan sisanya Rp 7 ribu dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Selain itu, pemerintah pusat juga akan mengambil alih tanggung jawab iuran seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Sementara, pemerintah daerah akan menanggung sebagian iuran peserta kelas III.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menambahkan, nominal yang harus dibayarkan peserta kelas III sebesar Rp 25.500 itu disebabkan karena pemerintah memberikan subsidi hingga Rp 3,1 triliun. ‘’Ini membantu kelas III,’’ tuturnya.  Subsidi itu menjadi bagian tambahan anggaran yang diatur dalam Perpres Nomor 54/2020 mengenai postur terbaru APBN 2020.

Askolani juga menyebut bahwa kenaikan iuran sejatinya telah mempertimbangkan putusan MA. Sebab, pelayanan JKN harus terus bertahan dan bisa merangkul seluruh lapisan masyarakat dalam jangka waktu yang panjang.

‘’Bukan hanya jangka pendek, tapi untuk jangka panjang, supaya ada kesinambungan dan kepastian itu yang yang harus dipahami, jadi jangan hanya melihat dari sisi sempitnya,’’ urai Askolani.

Dia juga menggarisbawahi dasar penerbitan Perpres nomor 64 tahun 2020. Pertama, untuk menjaga kelangsungan dan kesinambungan dari JKN baik jangka pendek, menengah dan panjang.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X