Pemangkasan DAU sebesar 35 persen oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disikapi pemerintah daerah. DPRD Kukar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai membahas solusi untuk menghindari disinformasi dengan pemerintah pusat.
TENGGARONG-Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan terkait pemangkasan dana alokasi khusus (DAU), Selasa (13/5). Pertemuan itu dilakukan di ruang Banmus DPRD Kukar.
Hasil pertemuan disepakati salah satu langkah yang akan dilakukan, yaitu memberi penjelasan kepada pemerintah pusat, terkait alasan Pemkab Kukar yang tidak melakukan realokasi dan refocusing APBD Kukar 2020.
Politikus Gerindra itu mengaku yakin jika penjelasan tersebut bisa dipahami oleh pemerintah pusat. “Dari hasil pembahasan tersebut, Pemkab Kukar nantinya memberikan penjelasan kepada Kemenkeu tentang duduk persoalannya. Semoga bisa dipahami dan tidak jadi dilakukan pemotongan,” ujar Alif.
Diwartakan sebelumnya, penundaan dan pemangkasan dana alokasi umum (DAU) ke sejumlah daerah turut menimpa Kukar. Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK Nomor 10/2020), disebutkan jika daerah yang dimaksud dianggap belum melakukan realokasi dan refocusing anggaran belanja APBD 2020 untuk penanganan Covid-19.
Alif melanjutkan, saat ini pihak DPRD Kukar masih menaruh harapan jika DAU tersebut masih bisa diselamatkan agar tidak dipangkas. Terlebih, di tengah ancaman defisit anggaran karena turunnya harga minyak dunia, yang memengaruhi dana bagi hasil (DBH) migas kepada daerah penghasil.
“Supaya APBD kita kalau turun, tidak anjlok banget nantinya. Harapannya bisa begitu,” imbuh Alif.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kukar Andi Faisal membeberkan, penundaan DAU menurutnya dikenakan kepada pemda yang belum menyampaikan laporan APBD dan pemda yang belum menyesuaikan tiga kriteria dalam SKB dan PMK Nomor 35/2020.
Di antaranya, rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal 50 persen serta rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.
Menanggapi hal itu, Bupati Kukar Edi Damansyah menyayangkan sikap pemerintah pusat yang memukul rata kebijakan realokasi dan refocusing APBD di seluruh daerah. Padahal, Pemkab Kukar kini memiliki dana silpa lebih Rp 1 triliun. Sehingga, dana penanggulangan Covid-19 digunakan dari dana silpa tersebut.
Menurut Edi, jika dana silpa tersebut tidak digunakan justru sangat disayangkan. Sehingga diharapkan anggaran kegiatan pada APBD Kukar 2020 diharapkan tidak terganggu. “Jadi justru kita mendukung penanganan Covid-19 ini dengan anggaran yang sudah tersedia,” ujarnya. (qi/kri/k8)