“Dagelan” Masalah Iuran BPJS Kesehatan

- Jumat, 15 Mei 2020 | 10:46 WIB
KEMBALI NAIK: Peserta BPJS yang mengajukan klaim di Loket BPJS Kesehatan Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda, beberapa waktu lalu. RAMA SIHOTANG/KP
KEMBALI NAIK: Peserta BPJS yang mengajukan klaim di Loket BPJS Kesehatan Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda, beberapa waktu lalu. RAMA SIHOTANG/KP

Sejak awal tahun, pemerintah pusat sudah membuat jutaan masyarakat Indonesia resah. Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik. Publik cukup banyak yang turun kelas. Belakangan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut. Namun, warga kembali dibuat galau. Presiden Joko Widodo memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS.

 

SAMARINDA–Polemik iuran BPJS Kesehatan seperti tak ada habisnya. Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara kelas III baru akan naik 2021 mendatang.

Belum juga sebulan setelah pemberlakuan tarif lama kembali digulirkan, iuran BPJS untuk besaran terbaru kembali naik. Setelah mengalami penurunan sejak 1 Mei lalu, iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) kembali mengalami kenaikan. Pemerintah menarik ulur kebijakan tentang besaran iuran.

Lonjakan iuran tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dibandingkan Perpres 75/2019, iuran yang dibayarkan peserta memiliki selisih Rp 10 ribu (lihat infografis). Aturan yang baru ditandatangani Jokowi pada 5 Mei itu akan berlaku 1 Juli mendatang.  Sedangkan besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

-

Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Manusia (SDM), Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Samarinda Haris Fadilah yang dikonfirmasi kemarin (13/5) menuturkan, belum menerima info resmi dari BPJS Kesehatan Nasional. Dia terkejut akan peraturan tersebut dan enggan berkomentar banyak. Meski begitu, Haris mengatakan, akan menerapkan peraturan tersebut.

"Belum ada informasi dari pusat, Mas. Tapi kalau perpres sudah ditandatangani presiden, berarti harus dilaksanakan," ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, besaran iuran BPJS Kesehatan resmi turun sejak 1 Mei 2020. Turunnya besaran iuran JKN merupakan tindak lanjut putusan judicial review MA Nomor 7/P/HUM/2020, setelah desakan dari yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. (*/dad/dad/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X