PHK Masih Menghantui Pekerja

- Kamis, 14 Mei 2020 | 14:45 WIB

Sebanyak 9.588 pekerja di Kaltim sudah dirumahkan akibat penyebaran virus corona. Beberapa mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka ini diprediksi akan terus melonjak karena penanganan Covid-19 belum tuntas.

SAMARINDA- Pemerintah tampaknya harus bergerak lebih cepat lagi dalam memutus penyebaran virus corona. Sebab masih masifnya penyebaran Covid-19 akan terus berdampak pada kegiatan usaha di daerah. Kondisi ini akan membuat badai PHK akan terus berlanjut dan berpotensi meningkatkan angka pengangguran.

Berdasar data yang dihimpun dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim pada Rabu (13/5), sebanyak 144 perusahaan di Kaltim terdampak corona. Dan sebanyak 1.629 pekerja mengalami PHK. Sementara pekerja yang mengalami unpaid-leave atau dirumahkan sebanyak 7.959 dari 216 perusahaan terdampak.

“Secara keseluruhan, tenaga kerja yang mengalami PHK dan dirumahkan sebanyak 9.588 pekerja, data ini masih minus Kabupaten Penajam Paser Utara dan Mahakam Ulu. Mereka masih belum menyerahkan datanya kepada kami,” ujar Plt Kepala Disnakertrans Kaltim Suroto, kemarin. “Saat ini kami masih terus menunggu data ter-update dari masing-masing kabupaten/kota,” sambungnya.

Suroto mengungkapkan, Balikpapan menjadi daerah yang memiliki jumlah tenaga kerja dirumahkan terbesar. Angkanya di atas 6.000 orang. Pihaknya berharap di Mahakam Ulu dan Penajam bukan sengaja tidak melaporkan jumlah pekerja yang di-PHK atau dirumahkan. Tapi memang benar-benar tidak ada korban.

“Semoga di sana memang tidak terjadi pemutusan hubungan kerja ataupun perusahaan merumahkan karyawan,” sambungnya. Adapun sektor yang paling mendominasi dari angka pemutusan hubungan kerja adalah perhotelan, disusul pertambangan dan kayu. "Memang yang paling besar terdampaknya adalah sektor perhotelan," bebernya.

Jika mengacu pada peraturan, pekerja yang diputus sebelum 30 hari masa pencairan THR, maka mereka yang dirumahkan masih memiliki wewenang memperoleh tunjangan hari raya (THR). "Perusahaan masih berkewajiban membayar THR tersebut dan jika perusahaan mengalami kesulitan dapat membayar secara mencicil ataupun ditunda. Namun, tetap harus tahun 2020," terangnya.

Ia menuturkan, puncak pengurangan karyawan terjadi pada akhir Maret-April lalu. Saat ini masih meningkat, namun peningkatannya cukup kecil jika dibanding saat awal pandemik. Berdasarkan hasil rapat melalui video conference, pihaknya mendorong perusahaan menyelesaikan masalah dengan sistem musyawarah.

Antara perusahaan dan karyawan seharusnya menyadari bahwa mereka ibarat dua sisi mata uang, yang seharusnya bisa berbicara dari hati ke hati. "Di mana satu sisi pekerja memang memiliki hak dan perusahaan berkewajiban memenuhi itu (THR), namun jika kondisi perusahaan juga mengalami kesulitan, musyawarah dan kesepakatan antar keduanya yang diutamakan untuk menyelesaikannya," tutupnya. (*/ain/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB
X