Tarif BPJS Kesehatan Naik Di Tengah Pandemi

- Kamis, 14 Mei 2020 | 14:44 WIB

JAKARTA– Pandemi Covid-19 tidak membuat rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertunda atau bahkan batal. Justru, di tengah pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres 64 Tahun 2020 pada 5 Mei lalu. Perpres itu poin intinya adalah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan dan mengubah skema tanggunggan iuran.

Kenaikan iuran berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk kelas III, tarifnya akan naik 37 persen dari Rp 25.500 menjadi Rp 35 ribu. Sementara, untuk kelas II dan I, kenaikan tarifnya hampir mencapai 100 persen atau dua kali lipat (selengkapnya lihat grafis). Bedanya, tarif baru untuk kelas III akan berlaku mulai 2021. Sementara, untuk kelas II dan I, berlaku mulai 1 Juli 2020.

Berikutnya adalah aturan baru untuk iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Besaran iurannya tetap sama, yakni sejnilai 5 persen gaji bulanan. Namun, aturan baru membuat pemberi kerja harus membayar porsi iuran lebih besar. yakni 4 persen. Sementara, peserta membayar 1 persen sisanya yang dipotong dari gaji.

Sebagai gambaran, bila seorang karyawan digaji Rp 10 juta perbulan, maka nilai iuran BPJS Kesehatannya 5 persen atau Rp 500 ribu. Dari tarif tersebut, si karyawan hanya menanggung seperlimanya. Gajinya akan dipotong Rp 100 ribu. Sisanya, Rp 400 ribu ditanggung pemberi kerja.

Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya di mana dari tarif 5 persen, peserta PPU membayar 2 persen dan pemberi kerja 3 persen. Selain persentase, perubahan lainnya ada pada batas maksimal gaji yang menjadi hitungan iuran. Dari Rp 8 juta naik menjadi Rp 12 juta. Artinya, iuran maksimal akan naik dari Rp 400 ribu menjadi Rp 600 ribu.

Perpres menyebut bahwa pertimbangan kenaikan tarif iuran itu adalah untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Sehingga kebijakan pendanaannya termasuk iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan secara proporsional. Perpres itu mengklaim mempertimbangkan Putusan MA nomor 7/P/Hum/2020.

’’Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlangsungan bagi BPJS Kesehatan,’’ terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat dikonfirmasi usai ratas virtual bersama Presiden kemarin (13/5). Dia memastikan tetap ada iuran yang disubsidi pemerintah. Selebihnya, menjadi iuran bagi peserta untuk keberlanjutan operasional BPJS kesehatan.

Airlangga menuturkan, pada prinsipnya peserta BPJS Kesehatan terbagi dua golongan. Yakni, mereka yang disubsidi pemerintah dan yang membayar iuran. ’’Tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS dirasakan tetap diperlukan subsidi pemerintah,’’ tambah politikus Partai Golkar itu.

Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan belakangan ini memang dipersoalkan sejumlah kalangan. Perpres sebelumnya, yakni nomr 75 Tahun 2019 diuji materi ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan gugatan uji materi itu sehingga tarif tidak jadi naik. Ternyata, pemerintah membuat perpres baru dengan kenaikan tarif yang berbeda.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung. "Aturan kan sudah ada yang menyiapkan, BPJS Kesehatan tinggal menyesuaikan," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa untuk perhitungan keuangan yang paling sesuai adalah dengan Perpres 75/2019. Kenaikan iuran dalam perpres tersebut sudah dihitung sesuai dengan kebutuhan pada 2020.

“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” katanya.

Dia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III. “Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X