SANGATTA – Sebanyak 25 toko retail modern di Sangatta, 16 di antaranya tidak memiliki izin usaha. Kebanyakan pemilik mengajukan izin sekira 2014-2015 lalu dan kini tidak berlaku lagi. Tahun ini belasan retail itu tidak kunjung memperpanjang izin.
Kadisperindag Kutim Zaini menyampaikan, pihaknya akan memberlakukan sistem 7-3-1. Yakni tujuh hari peringatan pertama, tiga hari peringatan kedua, dan sehari peringatan terakhir atau tindakan bagi waralaba yang tidak patuh.
"Kami sudah rapat di DPMPTSP, membahas masalah toko modern dan retail ini," terang dia. Tidak tanggung-tanggung, dirinya pun mengundang penanggung jawab toko tersebut. Hanya, tidak ada satu pun yang hadir. "Sudah kami undang, tapi hingga waktu pertemuan selesai, hanya satu perwakilan yang hadir," ucapnya.
Sementara itu, ada sembilan toko lainnya pun mendekati berakhirnya masa berlaku izin yang akan habis pada 2021. "Sebenarnya mereka paham mekanisme perpanjangan izinnya. Manajemen mereka itu bagus, tapi sayangnya hal seperti ini malah tidak diperhatikan," keluhnya.
Pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP, agar mudah saat memberikan surat peringatan teguran sebelum eksekusi. "Kami akan tindak lanjuti dalam bulan ini. Langkah pertama pendekatan persuasif dan bersurat. Jika tidak diindahkan, akan ditutup," tegasnya.
Dia menyebut selalu mendukung berbagai sektor usaha untuk berkembang. Namun, mereka juga harus tahu aturan. Izin itu akan di-review di peraturan daerah, seperti aturan jarak antara satu toko dengan yang lain. "Misalnya, jarak satu toko dengan toko lainnya minimal 500 meter. Jangan berjejer toko serupa," pungkasnya. (*/la/dns/k16)