LKPj Gubernur Terancam Dapat Rapor Merah

- Kamis, 14 Mei 2020 | 12:14 WIB
Baharuddin Demmu
Baharuddin Demmu

-

Pembahasan Laporan Keterangan pertanggunjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim tahun anggaran 2019 oleh panitia khusus (pansus) tampaknya akan berbeda dengan tahun sebelumnya. LKPj yang telah disampaikan gubernur dalam paripurna beberapa waktu lalu terancam mendapatkan rapor merah.

 

SAMARINDA-Alasan usulan pemberian rapor merah atas LKPj tersebut karena pansus menilai banyak realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi fisik pada sejumlah pembangunan yang ada. Belum termasuk adanya rencana Pemprov Kaltim menarik kembali dokumen LKPj untuk direvisi.

Menanggapi hal tersebut, anggota Pansus Pembahas LKPj Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2019 Baharuddin Demmu dengan tegas menyampaikan penolakannya terhadap rencana penarikan dokumen LKPj untuk direvisi.

“Apa yang sudah dibacakan gubernur, maka itu yang jadi acuan kami di pansus. Tidak boleh lagi mengubah apapun isinya dalam dokumen LKPj. Nanti kami yang akan menilai, baik atau buruknya seperti apa,” terang Bahar, sapaan akrabnya.

Menurut dia, yang berhak merevisi ialah pansus. Dalam artian, pansus akan melakukan sinkronisasi isi dokumen LKPj dengan realisasi lapangan. “Kami menolak kalau ada yang mau merevisi yang telah dibacakan Pak Gubernur,” tegasnya.

Hal yang menjadi persoalan lain yakni ketidakhadiran pihak Pemprov Kaltim pada rapat dengar pendapat yang telah diagendakan Pansus Pembahas LKPj, beberapa waktu lalu. Sementara itu, Sutomo Jabir, salah satu anggota pansus menyampaikan kekecewaannya.

Menurut dia, kedatangan sekda maupun SKPD terkait, bukan untuk kepentingan pansus, melainkan untuk kepentingan gubernur. “Karena mereka datang untuk menjelaskan isi LKPj Gubernur, sehingga kami tidak salah mengartikan dan menilai,” jelas politikus PKB ini.

Ketidakhadiran dari pihak yang telah diundang, lanjut dia, akan merugikan gubernur itu sendiri. Sebab, munculnya rekomendasi dari pansus sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen LKPj. “Karena yang menjadi dasar dari penilaian pansus ialah buku LKPj yang telah diserahkan,” bebernya.

Meski sudah ada surat pemberitahuan mengenai ketidakhadiran SKPD dalam rapat dengan pansus, dan meminta menunda pertemuan pada 14 Mei, namun pansus enggan menerima permintaan waktu permintaan tersebut. Pasalnya, pansus pada waktu yang sama telah menjadwalkan melakukan peninjauan lapangan. “Jangan semena-mena menentukan waktunya. Kami juga sudah ada agenda lain di tanggal itu. Kalaupun mau ada pertemuan, ya setelah agenda peninjauan ini dilaksanakan,” tutupnya. (adv/hms6/dns/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X