Kasus Suap Anggota Dewan Bergulir

- Kamis, 14 Mei 2020 | 11:15 WIB

KASUS dugaan suap yang menyeret Hermanto Kewot bergulir perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, (12/5). Legislator Kaltim periode 2014–2019 itu diduga menerima aliran dana Rp 245 juta dari hibah yang didapat Kelompok Tani Resota Jaya (KTRJ) medio 2013.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Abdul Rahman Karim bersama Parmatoni dan Ukar Pryambodo, JPU Sri Rukmini dan Indriasari mendakwa Kewot dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 Huruf B Ayat 1 atau Pasal 11 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari dakwaan yang dibacakan dua beskal asal Kejari Samarinda itu, kasus bermula ketika Bakkara, ketua KTRJ mengajukan permohonan bantuan hibah untuk perbaikan tanggul dan pembangunan pintu tambak di Sungai Segara, Desa Tani Baru, Anggana, Kutai Kartanegara, sebesar Rp 6,28 miliar ke DPRD Kaltim medio Agustus 2012 ke Fraksi Golkar.

Permohonan itu diajukan ketika Bakkara bertandang ke ruang kerja Dahri Yasin, anggota DPRD Kaltim periode 2014–2019. Kala itu, ada Hermanto Kewot di ruangan itu. Dahri berujar ke Kewot jika Bakkara merupakan anggotanya dan meminta bantuan Kewot, saat itu sama-sama anggota badan anggaran DPRD Kaltim, untuk membantu usulan hibah itu diterima ketika pembahasan APBD Kaltim 2013.

“Dari situ saksi Dahri Yasin berujar dia yang tangani dan akan bertanggung jawab untuk urusan usulan ini nantinya,” ucap JPU Sri membacakan dakwaan setebal 20 lembar itu.

Permohonan hibah diterima KTRJ, namun tak sebesar usulan yang diajukan semula. Kelompok tani ini ditetapkan dalam Naskah Penerima Hibah Daerah (NPHD) Kaltim bernomor 017/KT-Bj/XI/2013 tertanggal 25 November 2012 sebesar Rp 3,85 miliar.

Selepas menerima bantuan pemerintah, dalam kurun Agustus 2014 hingga Agustus 2015, Bakkara menyetorkan sejumlah uang senilai Rp 245 juta ke terdakwa Hermanto Kewot lewat setoran tunai bank. Dengan perincian, pada 4 Agustus 2014, sebesar Rp 15 juta, berlanjut 9 Maret 2015 Rp 40 juta, kemudian 18 Maret Rp 35 juta, pada 7 Mei 2015 Rp 5 juta, pada 13 Mei 2015 Rp 5 juta, pada 25 Mei 2015 Rp 20 juta, dan terakhir pada 14 Agustus 2015 sebesar Rp 125 juta. “Total ada tujuh kali transaksi yang ke rekening terdakwa Kewot,” sambung Jaksa Indriasari.

Selain itu, selama transaksi, Bakkara tak menggunakan nama aslinya. Menurut JPU, pemberian sejumlah uang ini diduga merupakan fee atas bantuan terdakwa untuk memuluskan bantuan tersebut.

Untuk diketahui, Bakkara telah diadili dari kasus hibah di Pengadilan Tipikor Samarinda medio 2017. Hibah senilai Rp 3,85 miliar itu diduga tak digunakan sesuai usulan permohonan hibah yang diajukan Bakkara ke Biro Sosial Sekretariat Provinsi Kaltim ketika dilidik Polresta Samarinda. Di Pengadilan Tipikor, Bakkara divonis selama 5 tahun 6 bulan pidana penjara dengan ganti rugi sebesar Rp 1,9 miliar.

Tak puas, banding ditempuh Bakkara. Namun, di peradilan tingkat I vonis justru naik menjadi 6 tahun penjara, dan langkah hukum tertinggi, kasasi ke Mahkamah Agung kembali diambilnya dan hingga kini belum turun.

Ketika ditahan Kejari Samarinda pada 17 Maret 2020 lalu, Hermanto Kewot berucap, benar ada uang yang ditransfer Bakkara akhir 2014 ke dirinya. Tapi, kiriman lewat rekening senilai Rp 245 juta itu merupakan pinjamannya ke ketua KTRJ. “Sudah saya lunasi ke dia (Bakkara), 2019 lalu,” sebutnya.

Yang lebih janggal, sebut dia, permohonan itu memang masuk lewat usulan fraksi di DPRD Kaltim. “Tapi bukan fraksi partai saya, PDI Perjuangan. Hibah Resota Jaya ini masuk lewat Fraksi Golkar,” bebernya. (ryu/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X