Bantuan Corona Jangan Jadi Alat Kampanye

- Rabu, 13 Mei 2020 | 14:36 WIB

Di sejumlah daerah, bantuan penanganan Covid-19 disinyalir menjadi alat kampanye. Tak ingin kondisi serupa terjadi di Kota Taman, Bawaslu Bontang menyebut telah melakukan sejumlah upaya.

BONTANG - Menindaklanjuti surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 terkait pencegahan tindakan pelanggaran pilkada, Bawaslu Bontang mengirim surat imbauan pada wali kota dan wakilnya.

Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah mengatakan, telah menindaklanjuti surat dari pusat terkait pemberitahuan agar tidak menyalahgunakan pelaksanaan program bantuan sebagai alat kampanye.

"Bantuan yang diberikan itu kan sebagai tanggung jawab pemerintah," katanya (12/5). Pandemi memang telah memberi dampak ke seluruh lapisan masyarakat. Alhasil, pemerintah pusat hingga daerah harus menyisihkan anggaran untuk stimulus kepada warganya. Sehingga bantuan seharusnya murni sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah. "Jadi, jangan sampai anggaran disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

 Nasrullah menyebut, penundaan pemilihan umum (Pemilu) sesuai Perpu Nomor 2 Tahun 2020 telah setujui April lalu. Aturan itu disebut hanya memundurkan waktu pencoblosan. Sedang aturan lain masih diberlakukan. Sehingga penyaluran stimulan tidak diperkenankan adanya narasi politik berupa seruan, ajakan, maupun simbol yang mengarah permintaan.

 Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat 3, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. “Itu masih dipakai," tegasnya.

 Untuk mencegah pelanggaran, Bawaslu akan turun mengawasi jalannya penyaluran bantuan tersebut. Dia mengatakan, ketika ada temuan dan laporan pihaknya akan melakukan klarifikasi, tentunya laporan itu memenuhi formil dan materiel terlebih dahulu. Jika terbukti melanggar akan dikenai sanksi pembatalan calon.  “Dalam Pasal 71 ayat 5 sanksinya pembatalan calon," katanya.

 Nasrullah mengatakan, selama pandemi Covid-19 ini pihaknya belum menemukan permasalahan penyaluran bantuan yang menjurus pada pelanggaran pemilu.“Sejauh ini masih sesuai aturan," katanya. (*/eza/rdh/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X