Segini Ongkos Bepergian Selama Pandemi, Jalan dengan “Surat Sakti”

- Selasa, 12 Mei 2020 | 22:24 WIB
Suasana sepi di terminal bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan. Untuk bepergian keluar daerah harus disertai dengan surat keterangan, yang ternyata tidak murah.
Suasana sepi di terminal bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan. Untuk bepergian keluar daerah harus disertai dengan surat keterangan, yang ternyata tidak murah.

BALIKPAPAN- Selain jelimet, masyarakat yang ingin keluar kota di masa pandemi corona harus merogoh kocek lebih. Biaya yang dikeluarkan berkisar Rp 400 ribuan hingga Rp 1 jutaan ke atas. Biaya itu belum termasuk tiket perjalanan. Nominal tersebut untuk keperluan rapid test dan surat kesehatan bebas virus corona. Sebagai syarat untuk keluar kota, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Kebijakan itu merupakan perintah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Permenhub 25/2020) tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah. Salah satu persyaratan yang diwajibkan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar daerah adalah menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasar tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test. Termasuk, surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Bagi yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta wajib menunjukkan surat tugas. Sementara yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah/kepala desa setempat. “Rapid test ini adalah alat skrining. Bukan menegaskan diagnosis. Untuk menegaskan diagnosis adalah PCR. Jadi, hanya digunakan sebagai syarat bagi orang yang mau berangkat. Sebab tidak mungkin dilakukan PCR. Walau PCR juga bisa digunakan,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan dr Andi Sri Juliarty saat ditemui Kaltim Post di Balai Kota.

Lanjut dia, Diskes Balikpapan telah menunjuk tujuh tempat rapid test. Yakni, Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD), Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB), Siloam Hospital Balikpapan, Mirabell Medical Clinic, Lentera Health Care, Laboratorium Klinik Prodia, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan. Adapun pemeriksaan rapid test hanyacukup mengambil sampel darah dari pasien.

“Hasilnya bisa diketahui dalam waktu 15 menit,” ucapnya. 

Sementara itu, untuk pemeriksaan rapid test Covid-19 di RSKD Balikpapan wajib disertai konsultasi dokter. Mengacu surat edaran Diskes Balikpapan, konsultasi dokter pasien lama dikenai tarif Rp 155 ribu. Sementara pasien baru sebesar Rp 170 ribu. Lalu pemeriksaan daerah lengkap dikenai tarif Rp 73.688 dan rapid test  mandiri sebesar Rp 443 ribu.

Adapun rontgen dada (termasuk film) dikenai tarif Rp 191.063. “Jika melakukan rapid test Covid-19, Rp 443 ribu dan konsultasi dokter umum untuk pasien baru Rp 170 ribu. Jadi, biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 613 ribu,” kata direktur RSKD dr Edy Iskandar kepada Kaltim Post kemarin. Sementara di RSPB memberikan beberapa paket deteksi dini virus corona. Antara lain, Paket A sebesar Rp 380 ribu atau hanya pemeriksaan rapid test  Covid-19. Lalu Paket B sebesar Rp 750 ribu. Selain pemeriksaan rapid test,  paket ini disertai foto thorax dan pemeriksaan laboratorium.

Kemudian Paket C sebesar Rp 870 ribu yang disertai konsultasi dokter umum. Sementara Paket D sebesar Rp 950 ribu. Kelebihannya, disertai konsultasi dokter spesialis paru. Terakhir, Paket E. Biayanya sebesar Rp 1,1 juta. Sementara di Siloam Hospital Balikpapan, ada dua paket rapid test Covid-19 yang disediakan. Rapid test prima sebesar Rp 489 ribu, sudah termasuk pemeriksaan dokter umum dan biaya administrasi.

Lalu, rapid test ultima sebesar Rp 1.799.000. Termasuk pemeriksaan dokter spesialis paru, cek darah lengkap, CT toraks, nonkontras, dan biaya administrasi. Diwartakan sebelumnya, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Balikpapan yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perhubungan memberi syarat ketat bagi warga yang ingin bepergian selama pandemi corona.

Yaitu boleh masuk ke Samarinda atau Balikpapan asal bebas virus corona. Jadi, masyarakat harus membekali diri dengan sejumlah persyaratan. Yakni, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR atau rapid test. Atau memegang surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

“Jadi, pada dasarnya warga Balikpapan yang ingin pulang ke Samarinda, atau sebaliknya tetap dibolehkan. Namun, tetap mengikuti aturan yang tertera,” kata Octaviano Rachmat Achirman, kepala Sub-Bagian Tata Usaha BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara saat dihubungi Kaltim Post, Ahad (10/5). Lanjut dia, bagi warga yang tidak membawa surat keterangan negatif virus corona, bakal tidak diizinkan melintas jalan trans Kaltim tersebut.

“Memang agak ribet karena harus melampirkan semua persyaratan itu,” ucapnya. Akibatnya, sambung dia, akses Balikpapan menuju Samarinda dijaga ketat saat ini. Di wilayah Balikpapan, dua pos penjagaan dan pemeriksaan disiagakan oleh BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara. Pos pertama berada di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 17, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. Pos lainnya, di Pelabuhan Feri Kariangau, Kilometer 5, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Utara.

“Jadi di check point itu ada personel gabungan TNI-Polri, termasuk Dinas Kesehatan. Kalau pengendara yang melintas, membawa bukti bebas Covid-19 akan dibolehkan melintas. Kalau tidak, akan disuruh putar balik,” tegas dia. Nano, begitu dia disapa, menerangkan bahwa pengetatan jalur mudik via transportasi darat ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona. Jadi, dibutuhkan kesadaran dan kedisiplinan dari warga untuk menaati kebijakan ini.

Selain mengatur kriteria kendaraan atau pengendara yang boleh melintas, Permenhub 25/2020 juga mengatur sanksi. Pengendara hanya diminta putar balik mulai 24 April hingga 7 Mei 2020. Selanjutnya, mulai 8–31 Mei 2020, selain diminta putar-balik disertai denda Rp 100 juta atau pidana penjara 1 tahun. (kip/riz/k16)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X