Penjual Kayu Ilegal yang Menyelundupkan hingga Luar Negeri, Dituntut 18 Bulan Kurungan

- Selasa, 12 Mei 2020 | 21:54 WIB
MASIH BERPROSES: Menjelang akhir 2019, Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kalimantan menggagalkan penjualan kayu hingga keluar negeri tanpa dokumen resmi.
MASIH BERPROSES: Menjelang akhir 2019, Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kalimantan menggagalkan penjualan kayu hingga keluar negeri tanpa dokumen resmi.

 

SAMARINDA–Baim Gunawan saksama mendengar amar tuntutan dari sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (11/5). Pria yang tersandung kasus penjualan kayu ilegal itu baru saja dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) MS Mae selama 18 bulan pidana kurungan.

Baim dinilai telah melanggar dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12 Huruf k atau Pasal 12 Huruf i juncto Pasal 87 Ayat 1 Huruf a dan b UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dari tuntutan itu, pemilik CV BM 777 itu jelas menjualbelikan kayu industri hasil olahan tanpa izin yang resmi. Ketika kasus dibongkar Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Kalimantan, terdapat 150,61 meter kubik, atau sebesar 4.956 potong kayu berbagai olahan berjenis bengkirai, ulin, kapur, dan meranti tanpa izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUPHHK). “Barang bukti itu harus dirampas dan dikembalikan ke negara,” ucap Mae membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara serta perampasan barang bukti, lanjut jaksa di depan majelis hakim yang dipimpin Hongkun Otoh bersama bersama Hendry Dunant Manahua dan Abdul Rasyid Purba itu, ada denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan yang dibebankan ke terdakwa atas ulahnya.

“Dari fakta persidangan jelas terungkap jika terdakwa (Baim) menggunakan nota angkut abal-abal untuk membawa kayu-kayu itu dari Kutai Barat,” jelasnya.

Atas hal itu, persidangan akan kembali digelar 14 Mei mendatang, dengan agenda pembelaan sekaligus pembacaan putusan. Untuk diketahui, ada kasus serupa yang bergulir di PN Samarinda beberapa waktu lalu, yakni perkara yang membelit pemilik CV Mitra Makmur Giyo medio April lalu. Dari kasus itu, Giyo diadili selama 14 bulan pidana penjara atas kepemilikan 181,958 meter kubik atau sekitar 4.703 kayu olahan.

Diwartakan sebelumnya, yang diungkap Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan terhadap terdakwa Baim menyita cukup banyak barang bukti. Kayu-kayu tersebut rencananya dikirim ke Surabaya melalui Balikpapan. Setelahnya, kayu tersebut akan dibawa ke luar negeri. (ryu/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X