TENGGARONG - Dewan Kebudayaan Daerah tak lama akan terbentuk di Kutai Kartanegara (Kukar). Ini setelah DPRD Kukar membentuk kelompok kerja (pokja). Pokja itu terbentuk setelah DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan rapat koordinasi di ruang Banmus gedung DPRD Kukar, Senin (11/5/2020).
Anggota DPRD Kukar H Ahmad Zulfiansyah mengatakan, Kabupaten Kukar telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Identitas Daerah. Pemajuan ini mencakupi sebagai tertuang dalam pasal 9 Pemajuan Kebudayaan dan Identitas Daerah terdiri dari Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan.
Adapun kebudayaan etnis yang termaktub dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018 antara lain Kutai Melati, Lempong, Puak dan Punang, Dayak yang memiliki wilayah di Kukar Benuaq, Tunjung, Modang, Kenyah, Punan dan Basab.
Unsur pokok terdiri dari bahasa, sistem mata pencaharian, perlengkapan dan peralatan, sistem pengetahuan dan teknologi ,sistem kemasyarakatan, adat istiadat, kesenian dan religi.
"Perda ini sudah hampir dua tahun disahkan namun hingga saat ini belum ada gerakan untuk mengimplementasi wadah yang mendukung keberadaan Perda ini, maka kami sepakat dengan rekan-rekan dari 45 orang anggota dewan 11 orang yang bersuku Kutai dan Dayak kita libatkan dalam pokja," katanya.
Menurutnya untuk mewujudkan wadah atau tempat, DPRD tidak bisa bekerja sendiri tapi harus melibatkan stakeholder yang ada di antaranya Dinas Pendidikan dan kebudayaan, khusus Bidang Kebudayaan selaku leading sektor yang semestinya berperan aktif, karena berdasarkan Pasal 32 tentang untuk mencapai tujuan pemajuan kebudayaan dan identitas daerah perlu peran serta masyarakat.
"Syukur alhamdulillah malam ini Dinas Pendidikan dan para budayawan etnis semua bisa hadir dalam pembentukan Tim Pokja, pembahasan rencana kerja dan hal lain, target kita tiga bulan ke depan, Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sudah terbentuk dan bisa bekerja," katanya.
Sebelum terbentuk, Pokja Dewan Kebudayaan akan mencari tempat sebagai wadah memfasilitasi semua suku-suku yang ada di Kukar, selama ini semua suku ini terkesan jalan masing masing dengan adanya Perda Nomor 4 Tahun 2018 maka perlu rangkum dan difasilitasi sarana dan rasarana.
"Sebagai wadah sementara Dewan Kebudayaan Daerah Kukar, malam ini kita membentuk pokjanya untuk menghantarkan sampai terbentuknya Dewan Kebudayaan itu sendiri," tambah politikus PPP ini.
Diharapkan Dewan Kebudayaan ini nanti untuk mengembangkan dan melestarikan budaya - budaya yang ada di Kukar dan budaya Kukar bisa dihargai domestik maupun mancanegara. "Kita merasa teriris dengan adanya serbuan budaya luar yang terjadi akibat perkembangan teknologi digital, anak-anak kita lupa dengan budaya dan tradisi kita sendiri, dengan adanya wadah ini nanti adik dan anak kita bisa mengembangkan diri dan terarah dengan hal yang positif," katanya. (pro)