SAMARINDA - Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penanganan Penanggulangan Dampak Covid -19 resmi diperpanjang. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Harun mengatakan, perpanjangan masa tugas pansus tersebut ditengarai lantaran belum usainya pendalaman pansus yang berujung dengan permohonan perpanjangan masa tugas dalam rapat paripurna dewan.
"Semua belum maksimal serta masih banyak yang perlu didalami oleh pansus ini. Oleh karena itu pada paripurna hari ini DPRD Kaltim menyetujui perpanjangan masa kerja pansus selama satu bulan kedepan," ungkap Andi Harun ditemui di lantai 2 gedung D.
Terpisah Ketua Pansus, Hasanuddin Masud kepada media ini menjelaskan, terdapat beberapa hal yang dinilai belum selesai dalam penanganan Covid-19 salah satunya kinerja gugus tugas yang hingga kini belum tercapai. "Pertama dana yang disiapkan oleh pemerintah senilai Rp 500 Milyar masih utuh, yang kedua pendataan masih bermasalah sampai sekarang belum ada yang selesai dan yang ketiga sampai saat ini belum ada rumah sakit rujukan yang memiliki alat tes VCR," urai Hasanuddin.
Menurutnya untuk mengeluarkan rekomendasi atau hasil penilaian dari Pansus maka masa tugas pansus tersebut harus diperpanjang. "Jadi apa yang mau direkomendasi atau dinilai. Jadi wajib diperpanjang selama satu bulan kedepan, saya kira itu," tutupnya. (pro)