Komisi III Sesalkan DAU Dipangkas

- Selasa, 12 Mei 2020 | 10:11 WIB
Edi Damansyah
Edi Damansyah

TENGGARONG-Penundaan dana alokasi umum (DAU) ke sejumlah daerah menimbulkan beban Pemkab Kukar. Melalui Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 disebutkan, jika daerah yang mengalami penundaan karena belum melakukan realokasi dan refocusing APBD 2020 untuk penanganan Covid-19.

Hal tersebut disesalkan Ketua Komisi III DPRD Kukar Andi Faisal. Dia mempertanyakan kepada Pemkab Kukar terkait laporan yang ternyata belum disampaikan kepada Kementerian Keuangan terkait penyesuaian APBD Kukar 2020 itu. Terlebih, kata dia, saat ini Kukar memerlukan dana segar untuk berbagai kebutuhan baik pembangunan maupun penanganan Covid-19 di Kukar.

“Kita menyayangkan sekali. Sebab, di mana-mana pemkab katanya sudah siap dengan banyak pembahasan untuk penanganan Covid-19. Tapi ternyata belum juga. Makanya kita seolah disanksi dengan penundaan penyaluran DAU tersebut,” ujar politikus Golkar tersebut.

Penundaan DAU, menurut dia, dikenakan kepada pemerintah daerah yang belum menyampaikan Laporan APBD dan belum menyesuaikan tiga kriteria dalam SKB dan PMK Nomor 35/2020.

Di antaranya, rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal 50 persen, serta rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Terakhir, upaya pemerintah daerah untuk melakukan rasionalisasi belanja dengan memerhatikan tiga aspek yakni kemampuan keuangan dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal minimal 35 persen.

“Seharusnya pemerintah daerah dapat segera menyampaikan laporan penyesuaian APBD karena sudah jelas sanksinya. Tapi, sepertinya menyepelekan administrasi Laporan Penyesuaian APBD,” lanjutnya.

Padahal, menurut Faisal, sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi dapat segera merevisi dan menyampaikan kepada Kemenkeu serta Kemendagri. Adapun pemda diminta melakukan penyesuaian APBD 2020 sesuai Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 untuk penanganan dampak Covid-19.

Menanggapi hal itu, Bupati Kukar Edi Damansyah menyayangkan sikap pemerintah pusat yang memukul rata kebijakan realokasi dan refocusing APBD di seluruh daerah. Padahal, Pemkab Kukar kini memiliki dana silpa lebih Rp 1 triliun. Sehingga, dana penanggulangan Covid-19 digunakan dari dana silpa tersebut.

Justru, lanjut Edi, jika dana silpa tersebut tidak digunakan justru sangat disayangkan. Sehingga diharapkan anggaran kegiatan pada APBD Kukar 2020 diharapkan tidak terganggu. “Jadi justru kita mendukung penanganan Covid-19 ini dengan anggaran yang sudah tersedia,” ujarnya.

Pihaknya juga akan bersurat kepada Kemenkeu untuk meninjau kembali keputusan yang sudah dikeluarkan. Termasuk meminta klarifikasi terkait alasan penundaan tersebut. “Kami harap bisa ditinjau kembali posisinya,” tutup bupati. (qi/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X