Pasrah Aktivitas Tambang Distop, Pengusaha Klaim Keluar Banyak Investasi

- Senin, 11 Mei 2020 | 12:34 WIB
Penambangan di dekat IKN sudah dihentikan.
Penambangan di dekat IKN sudah dihentikan.

BALIKPAPAN-Kawasan lokasi ibu kota negara (IKN) yang baru di Penajam Paser Utara (PPU) ditambang. Keberadaan itu menyedot perhatian sejumlah pihak. Termasuk Pemkab PPU yang menghentikan sementara aktivitas itu sejak 6 Mei lalu.

Andi Yusuf, direktur PT Putra Kajang Tana Towa (PKTT) memberikan klarifikasi kepada Kaltim Post (10/5). Dia mengakui bersama mitranya telah melakukan penambangan di Dusun I Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, PPU. “Tapi Rabu (6/5) lalu kami sudah stop penambangan. Kalau sekarang ada kegiatan lagi, berarti itu di luar pengetahuan kami,” ucapnya.

Dia menjelaskan, saat ini perusahaannya fokus mengurus izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. Terlebih izin yang dikantonginya sejak 2008. “Investasi yang masuk tak sedikit. Tetapi kalau ini (menghentikan aktivitas) caranya pemerintah. Ya merugikan rakyatnya. Tapi ya apa boleh buat, biarlah Tuhan yang tahu semua,” bebernya.

Andi juga menyayangkan, sebenarnya ada penambangan batu bara lainnya yang dekat dengan lokasi IKN di Sepaku. Lokasinya di Desa Argo Mulyo. “Itu jauh lebih dekat dengan IKN. Ketimbang punya saya yang berada di Desa Suko Mulyo, paling timur,” ujarnya.

Dia turut menyesalkan soal IUP PT PKTT yang tak terdaftar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Menurutnya, pemerintah daerah yang mempimpong perusahaannya dalam mengurus perizinan.

“Tahun 2017 bupati PPU sudah memberikan rekomendasi. Data PT PKTT sudah dikirim. Tapi provinsi tidak mau mengakui pengiriman data itu,” ungkapnya. “Jadi saya menilai, pemerintah daerah yang hendak mencelakai perusahaan saya,” sambungnya.

Dari informasi yang dihimpun Kaltim Post, kegiatan pertambangan batu bara dilakukan atau dikelola berdasar kerja sama operasional (joint operasional) antara PT PKTT bersama mitranya.

Sementara aktivitas pertambangan tersebut diduga tak memiliki izin. Sebagaimana surat Plh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim bernomor: 547.23/803/I-MINERBA/2020 tanggal 10 Maret 2020. Perihal Klarifikasi Perizinan Kegiatan Usaha Pertambangan.

Surat itu menyebutkan, berdasar berita acara penyerahan dokumen perizinan dari Pemkab PPU kepada Pemprov Kaltim pada 8 September 2016, bahwa PT PKTT tidak masuk dalam data yang diserahkan kepada Pemprov Kaltim. Jadi, status perizinan kegiatan usaha pertambangan tersebut tidak jelas. Atau diduga ilegal.

“Jadi, tidak ada perusahaan bernama PT PKTT yang diserahkan ke Pemprov Kaltim,” kata Kepala bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra saat dikonfirmasi Kaltim Post, Jumat (8/5).

Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti Pemkab PPU. Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud menerbitkan surat bernomor 754/2020/DPMPTSP tanggal 19 Maret 2020, yang isinya meminta PT PKTT untuk segera mengklarifikasi status perizinannya secara tertulis. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tak kunjung melakukan klarifikasi. Serta menyampaikan laporan terkait izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.

Hingga akhirnya, tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP beserta penyidik PNS (PPNS) melakukan penghentian sementara kegiatan. Serta menyegel lokasi pertambangan yang diduga tak berizin itu pada 31 Maret 2020. Namun, Pemkab PPU masih memberikan waktu selama 30 hari sejak surat permintaan klarifikasi perizinan pertambangan itu dilayangkan. (*/okt/rom/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X