Napi Asimilasi Didor, Sepuluh Kali Masuk Bui

- Minggu, 10 Mei 2020 | 12:16 WIB
TAK JERA. Tersangka tampak mengenakan perban di kaki, usai diberi tindakan oleh polisi.
TAK JERA. Tersangka tampak mengenakan perban di kaki, usai diberi tindakan oleh polisi.

TENGGARONG- Petualangan Muhammad Sailillah (27) alias Lolok di dunia kriminal terbilang senior. Meski tercatat sudah sepuluh kali keluar masuk bui, ia tak jera berurusan dengan polisi. Pelaku pencurian dengan kekerasan ini kembali dibekuk tim Alligator Polres Kukar pada Rabu (6/5). 

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Andika Sena menjelaskan, tersangka tersangka merupakan napi asimilasi yang baru bebas dari Lapas di Samarinda. Usai keluar di lapas, tersangka nekat tetap beraksi melakukan berbagai kejahatan di wilayah hukum Kukar. 

Di antaranya yang dilakukan tersangka pada Rabu (15/4), tersangka melakukan pencurian dua ponsel di Jalan Panjaitan, Kecamatan Tenggarong. Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun tim Alligator, diketahui jika ciri-ciri tersangka sama dengan narapidana asimilasi yang dikenal dengan sebutan Lolok. 

Tak berhenti di sana, tersangka kembali beraksi pada Rabu (29/4) di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan. Tersangka menikam seorang warga bernama Deli. Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, tersangka diserang yang diketahui bernama Lolok. 

Selain itu, tersangka juga beraksi melakukan pencurian pada Jumat (1/5) di Jalan Belida, Tenggarong. Tersangka saat beraksi nekat melakukan penikaman kepada korban. Lagi-Lagi, ciri-ciri tersangka mirip dengan narapidana asimilasi Lolok. 

“Jadi tersangka ini memang sangat meresahkan masyarakat. Padahal baru bebas dari tahanan,” ujar kapolres. Untuk bergerak cepat,polisi langsung melakukan pengejaran dengan mengendus keberadaan tersangka di Jalan Loa Ipuh, Kecamatan Tengarong. Tersangka berhasil diamankan pada 19.00 Wita. Bahkan saat diamankan, tersangka juga di temukan sebilah badik di pinggang tersangka. 

“Tersangka ternyata sempat berusaha kabur dan melawan ketika hendak diamankan. Tim Alligator. Tersangka akhirnya harus diberikan tindakan terukur kepada tersangka,” lanjut kapolres. 

Tersangka pun akhirnya berhasil dilumpuhkan setelah timah panas milik polisi bersarang di kaki korban. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP Tentang Pencuran dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. (qi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X