Eks Dirut Garuda Divonis 8 Tahun

- Sabtu, 9 Mei 2020 | 12:25 WIB
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta. (Dery Ridwanysah/JawaPos.com)
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta. (Dery Ridwanysah/JawaPos.com)

JAKARTA- Eks Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (8/5). Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas perbuatan tersebut. 

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, hakim menyatakan Emirsyah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Emirsyah juga terbukti melakukan TPPU dan diminta membayar uang pengganti SGD 2.117.315 atau sekitar Rp 23,135 miliar (kurs Rp 10.927) subisider 2 tahun penjara. 

Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Emirsyah dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan lantaran dianggap menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat serta TPPU. 

Secara umum, hakim yang diketuai Rosmima itu menilai Emirsyah terbukti menerima suap dari Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi. Yakni sebesar Rp 5,8 miliar, USD 884.200, EUR 1 juta, dan SGD 1 juta. Duit itu bagian dari komisi untuk Emirsyah lantaran membeli pesawat dan mesin pesawat melalui perantara Soetikno. 

Penerimaan suap itu terkait dengan sejumlah pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda. Diantaranya total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700 ; pesawat Airbus A330-300/ 200 ; pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia ; pesawat Bombardier CRJ1.000 ; dan pengadaan pesawat ATR 72-600. 

Penerimaan pertama dari perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International. Kedua perusahaan itu tercatat milik Soetikno. Pihak Rolls-Royce memang mendekati Emirsyah melalui Soetikno untuk menawarkan perawatan mesin dengan metode TCP. 

Dalam proses pendekatan tersebut, Soetikno cukup aktif melobi Emirsyah agar Garuda mau menggunakan perawatan mesin Rolls-Royce dengan metode TCP. Di perkara ini, Soetikno juga divonis bersalah oleh hakim. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. "Terdakwa pikir-pikir (terhadap putusan hakim, Red)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, kemarin. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X