SAMARINDA - Pandemi Corona terus memberi dampak terhadap perusahaan di Kaltim yang terpaksa menghentikan operasinya dan mengurangi karyawan.
Hingga kini, terdapat 1.627 pekerja mengalami Pemutusan Hak Kerja (PHK) di 113 perusahaan. Dan ada 7.926 pekerja yang dirumahkan dari 213 perusahaan.
"Total yang alami PHK dan dirumahkan ada 9.553 pekerja se Kaltim. Paling banyak kota Balikpapan para pekerjanya kena PHK 1.091 orang dan dirumahkan mencapai 5.698 orang," kata Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Usman, Jumat (8/5/2020).
Usman menambahkan jumlah orang yang terkena PHK dan dirumahkan ini akan terus bertambah. Karena, laporan dari Kabupaten Kota se Kaltim belum masuk seluruhnya.
"Masih ada dari Kabupaten Kota yang belum lapor berapa saja orang di PHK dan dirumahkan. Seperti di Kutai Timur informasinya ada 54 orang di PHK dan Kabupaten Paser mungkin besok baru melapor," ujar Usman.
Sebelumnya, dirilis bagi pekerja yang ter PHK maupun dirumahkan akan ditentukan oleh Kemenaker guna mendapatkan konfensasi kartu Prakerja.Kaltim akan mendapat kuota kartu prakerja dari Mennaker kurang lebih 84 ribu dalam pekan ini.
Pekerja terkena PHK akibat dampak Covid-19 akan prioritaskan terlebih dulu, setelah itu tenaga kerja yang ter PHK dengan alasan lain dari perusahaan yang bersangkutan.
Disnakertrans nantinya sifatnya hanya memverifikasi datanya saja setelah itu dilaporkan data lengkap by name- by address yang dikirim berupa nama karyawan, nomor kontak, NIK, email dan pekerjaan. (mym)