1.049 Napi Dapat Remisi

- Jumat, 8 Mei 2020 | 14:21 WIB

JAKARTA - Narapidana (napi) tetap mendapatkan hak remisi di tengah pandemi Covid-19. Sebanyak, 1.049 napi beragama Budha memperoleh remisi khusus seiring Hari Raya Waisak yang diperingati, kemarin (7/5). Ada 10 napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi tersebut. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menegaskan remisi itu diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara. 

"Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ungkapnya, kemarin. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi napi untuk selalu berintegritas dan berkelakuan baik selama menjalani pidana. 

Dia memastikan di tengah pandemi Covid-19), hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) tetap dilayani. Baik itu remisi, hak asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online hingga layanan kesehatan. Bahkan, warga binaan ikut membuat alat pelindung diri (APD), masker, face shield, tiang infus, hingga hand sanitizer. Produk itu didonasikan untuk tenaga medis dalam penanganan Covid-19. 

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi menjelaskan pemberian remisi menghemat anggaran makan sebanyak Rp 606.135.000. Perinciannya Rp 599.505.000 dari 1.049 napi penerima RK I dan Rp 6.630.000 dari 10 napi penerima RK II yang langsung bebas. 

Napi terbanyak mendapat remisi berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 231 orang, Kalimantan Barat 134 orang, dan DKI Jakarta berjumlah 127 orang. "Fakta terpenting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," tutur Yunaedi. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X