Setelah sebulan, Pemkot Bontang akhirnya mencabut kebijakan limitasi atau jam malam dengan sejumlah pengecualian.
---
BONTANG - Pemberlakuan pembatasan mobilitas warga sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah corona di Kota Taman telah berjalan selama sebulan. Penutupan total hingga pemeriksaan sebelum masuk telah dilakukan. Limitasi atau pembatasan di malam hari yang dilakukan tengah malam pun akan dicabut hari ini (8/5) oleh pemkot.
Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati menyatakan, pembatasan pada malam hari yang dimaksud mulai pukul 23.00-04.00 Wita. Namun pembatasan keluar masuk Bontang tetap diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan. Sementara Jalan Arif Rahman Hakim (Gunung Kusnodo) tetap ditutup total.
"Hanya pembatasan malam yang dicabut," katanya, (7/5). Aji menyatakan, limitasi dalam kota sudah tidak perlu di laksanakan lagi. Namun, dia menegaskan yang perlu dilakukan yakni pemeriksaan di Tugu Selamat Datang.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bontang Kamilan membenarkan, dari hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya menyimpulkan aktivitas warga Bontang pada malam hari hampir tidak ada. "Perkembangannya kalau malam sudah sepi," katanya.
Sementara, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam kota akan dilakukan oleh pihak TNI, Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang. Katanya, patroli akan tetap dilakukan. "Saya rasa masyarakat Bontang sudah memahami," tuturnya.
Menambahkan, Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Watimena menyatakan, patroli akan tetap digelar oleh pihak. Meski saat ini penyebaran corona melalui transmisi lokal belum terjadi di Kota Taman. Dia menyatakan akan terus bekerja dengan pemerintah untuk pencegahan tersebut.
ni bukan untuk kami saja. Namun untuk keamanan bersama," katanya.
Pihaknya pun telah mendirikan posko di Tugu Selamat Datang untuk memperketat aktivitas warga yang keluar masuk. Selain itu, pemasangan posko kepolisian dilakukan dalam rangka operasi ketupat. "Jadi kami pantau aktivitas mudik juga," ujarnya.
Meski Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) telah melonggarkan dan aktivitas transportasi mulai di jalan kembali sejak kemarin (7/5). Perwira melati dua itu menyatakan, larangan mudik tidak dicabut. Hanya saja yang diperbolehkan harus memiliki syarat yang kuat. Misal, keluarga sakit.
"Pokoknya yang urgent saja yang boleh lewat. Longgar itu bukan berarti mudah lewat ya," tegasnya. (*/eza/rdh/k18)