SAMARINDA - Kebijakan pemerintah yang membuka kembali izin operasi transportasi penumpang ke luar daerah termasuk di Kaltim, dikhawatirkan terjadinya penyebaran virus Corona yang baru.
Penerapan protokol kesehatan bagi penumpang wajib bebas covid-19 melalui rapid test, tak sepenuhnya menjamin mencegah penularan virus tersebut. "Selama terjadi perpindahan manusia antar Kabupaten kota, antar wilayah, maka potensi penularan tetap terjadi. Meskipun protokol dilakukan terkait dengan pemeriksaan telah dilaksanakan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi M Ishak, Kamis (7/5/2020).
"Kalau pemeriksaan metodenya rapid test, kemungkinan saja negatif tapi kemungkinan negatif palsu. Artinya inilah mungkin menjadi sumber sumber penularan penularan tanpa kita bisa hindari jika kita buka (mobilisasi manusia)," ujar Andi.
Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 terkait larangan mudik dalam rangka pencegahan covid-19 membuka kembali izin transportasi laut, darat dan udara mulai Kamis 7 April 2020 pukul 00.00 WIB. Kepala Bandara APT Pranoto Dodi Dharma Cahyadi menjelaskan pihaknya telah rapat bersama semua maskapai penerbangan.
Hasilnya, ada satu penerbangan dari Citi Link dari Jakarta ke Samarinda dan kemudian tanggal 10 Mei disusul Lion Air. "Jadi nggak serta merta semua penerbangan dibuka," katanya.
Ia pun akan koordinasi dengan Walikota Samarinda sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk penerapan kriteria pembatasan perjalanan orang untuk transportasi udara ini. "Yang saya harus sikapi adalah terkait dengan gugus tugas tersebut. Jadi kriteria pembatasan ini saya serahkan kepada gugus tugas dalam hal ini Walikota," ujarnya.
"Karena itu sebagai surat edaran nomor 4 tahun 2020 terkait kriteria pembatasan perjalan orang dalam rangka percepatan penaganan covid-19 oleh gugus tugas percepatan penangan covid-19. Artinya kita mengikuti acuan yang sudah dikeluarkan gugus tugas," kata Dodi.
Dalam SE tersebut, Dodi mengatakan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan covid-19. Yaitu orang yang bekerja di lingkungan pemerintah atau swasta yang menyelengarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan covid-19.
"Kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian, persyaratan perjalanan pasien, persyaratan repatriasi pekerja migran semuanya ini diatur dalam SE gugus tugas. Pengendaliannya dan penegakan hukum yakni dilaksanakan tim gabungan dari unsur pemerintah dan pemda dalam hal ini Pemkab dan Pemkot, TNI dan Polri dan usur otoritas penyelangara sarana transportasi dalam hal ini pelaksana otoritas bandara udara," katanya. (mym)