BALIKPAPAN - Rencana dibukanya penerbangan dengan perizinan khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melayani pebisnis membuat Pemkot Balikpapan resah. Dengan demikian aktivitas bukan dalam rangka mudik yang berjalan mulai 3 Mei 2020 itu membuat Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan kembali melayani penerbangan. Upaya pemerintah menekan persebaran virus corona menuai kendala.
Merespons kebijakan baru tersebut, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sudah menyurati Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto yang isinya meminta penundaan penerbangan udara berjadwal tersebut. Alasan utama keberatan atas kebijakan itu adalah situasi persebaran Covid-19 saat ini.
“Saat ini status Balikpapan ditetapkan zona merah oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Kami sedang menyiapkan berbagai aspek sebagai persyaratan untuk mengajukan PSBB (Pengetatan Sosial Berskala Besar),” kata Rizal setelah meeting conference dengan Otoritas Bandara VII Balikpapan dan stakeholder penerbangan lainnya (2/5).
Kemudian, berdasarkan analisis dari ahli Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Makassar, puncak dari Covid-19 di Balikpapan akan terjadi pada Mei. Jika tidak dikendalikan sejak saat ini, maka hal itu bisa terjadi. Dan pembukaan penerbangan kurang sejalan dengan pengetatan sosial yang telah dilakukan pihaknya.
“Kondisi persebaran Covid-19 saat ini telah terjadi 32 kasus positif di Balikpapan. Dua di antaranya adalah pekerja kargo. Mulanya semua penderita bisa kami lakukan tracking, tapi saat ini sudah sulit karena telah terjadi transmisi lokal,” bebernya.
Kemudian, Rizal mempertanyakan salah satu syarat dalam penerbangan dengan perizinan khusus tersebut. Yakni surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19.
Menurut Ketua NasDem Balikpapan yang juga mantan wartawan tersebut, sampai saat ini tidak ada pihak yang bisa mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19. Yang ada hanyalah memberikan keterangan bahwa seseorang telah mengikuti rapid test.
Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan dr Andi Sri Juliarty membenarkan pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 tidak direkomendasikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI). MKEK IDI melarang dokter mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 pada masa pandemi.
Surat keterangan bebas Covid-19 memungkinkan dikeluarkan setelah Indonesia dan seluruh dunia melewati masa pandemi Covid-19. “Wabah ini baru bisa dinyatakan bebas Covid-19 setelah melewati masa pandemi. Itu pun dinyatakan oleh WHO atau kepala negara, dalam hal ini presiden,” kata pejabat yang akrab disapa Dio itu.
Soal rapid test kepada calon penumpang penerbangan dengan perizinan khusus, menurutnya, tidak menjamin seseorang bebas Covid-19. Meski telah dua kali dilakukan rapid test, namun uji Covid-19 lebih akurat jika melalui swab test.
“Rapid test akurasinya 30 persen. Dan perlu diketahui, masa inkubasi virus tersebut bervariasi di badan seseorang. Ada yang 14 hari maupun lebih,” terang Dio yang diiyakan Rizal.
Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan pengajuan penundaan pembukaan penerbangan tersebut diminta sampai 31 Mei atau sesuai dengan larangan penerbangan yang tertuang dalam Permenhub 25 Tahun 2020.
Ia mengatakan surat tersebut telah sampai di Dirjen Perhubungan kemarin sore. Ia berharap Dirjen Perhubungan segera merespons surat tersebut. “Semoga hasilnya sesuai dengan apa yang telah disampaikan Pak Wali,” kata Dirman, sapaannya.
Menanggapi surat permintaan penundaan pembukaan penerbangan berjadwal tersebut, Kepala Otoritas Bandara VII Balikpapan Anung Bayumurti dalam meeting conference meminta semua maskapai agar berkoordinasi dengan kantor pusat masing-masing untuk tidak melakukan reservasi.